Pencuri TV dan AC Dibekuk Polresta Balikpapan, Hasil Curian untuk Judi Online

Pencuri TV dan AC Dibekuk Polresta Balikpapan, Hasil Curian untuk Judi Online

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus SU (30). Pria yang tinggal di Kelurahan Damai, Balikpapan Kota ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum, lantaran nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan atau curat.

Aksi kejahatan yang dilakukan SU terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Siaga Dalam RT 19, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, Jumat (19/2/2021) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita. Bermula saat pria pengangguran tersebut melihat kos-kosan dalam keadaan kosong. Selanjutnya, berbekal sebuah obeng, SU menggasak sejumlah barang berharga seperti AC hingga televisi (TV). Usai melancarkan aksinya, SU pergi dan membawa barang hasil kejahatan ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian. Sementara korban yang merupakan pemilik kos-kosan, bergegas ke Polresta Balikpapan untuk membuat laporan pencurian, setelah mengetahui barang-barang berharga di rumah kosnya sudah raib. "Kami mendapat laporan sekitar Februari lalu dari korban yang punya kos-kosan di sekitar Kelurahan Damai. Dia kehilangan tiga buah televisi dan AC," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Rabu (17/3/2021). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (16/3/2021) sekitar 01.00 Wita, pelaku SU berhasil diringkus di rumahnya bersama dengan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya. "Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui jika SU yang melakukan aksi pencurian itu saat kos sedang kosong. Dan kita langsung mengamankan di rumahnya dengan barang bukti dua buah televisi dan tiga unit AC. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 8,5 juta," jelasnya. Usai mengamankan pelaku, tim Beruang Hitam Satreskrim melakukan pengembangan. Hasilnya diketahui, pelaku sudah beberapa kali beraksi dan semuanya di kos-kosan yang berada di kawasan Kelurahan Damai. "TKP (tempat kejadian perkara) lainnya ada beberapa, di sekitar Kelurahan Damai juga. Semuanya kos-kosan. Saat beraksi dia selalu sendiri. Dia angkut barang satu-satu," tambah Kasat Reskrim Polresta Balikpapan. Barang hasil curian pun dijual pelaku melalui media sosial Facebook. Ada pun uangnya selalu digunakan untuk bermain judi online. "Dijual, dan uangnya main judi online," ujar singkat SU saat dicecer pertanyaan oleh awak media. SU tak menampik, dirinya sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan tersebut di kos-kosan lainnya. "Iya saya cari yang kosong. Awalnya pura-pura cari teman aja. Kalau enggak ada respons itu kosong, baru saya ambil," jelasnya. Kini SU pun mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Ia disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: