Komisi III Rampungkan Naskah Akademik Kebun Binatang
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Naskah akademik pembangunan kebun binatang segera dirampungkan. Kajian itu sudah dilakukan sejak 2018. Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Nelly Turualo mengatakan, pihaknya akan segera merampungkan kajian itu menjadi naskah akademik.
Hal itu disampaikan usai rapat dengan Bagian Aset, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Selasa (16/3). Ia menyebut, baru-baru ini komisi III sudah melakukan kunjungan ke Universitas Brawijaya Malang. Untuk memastikan kajian tentang rencana pembangunan kebun binatang sudah sesuai dan layak menjadi naskah akademik. "Kami juga sudah konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujarnya. Nelly menyebut, awalnya lahan kebun binatang Balikpapan seluas sekitar 15 hektare sudah disiapkan di Balikpapan Utara, dekat dari Kebun Raya Balikpapan (KRB). Namun KLHK menyarankan agar posisinya diubah. Itu lantaran kebun binatang tidak bisa disandingkan dengan KRB. Alasannya karena KRB sudah memiliki karakteristiknya sendiri sebagai sarana edukasi masyarakat. Selain itu, KLHK juga mengarahkan agar pemkot memilih satu di antara tiga kategori atau pilihan dalam membangun sarana satwa liar. Yakni taman satwa, kebun binatang atau taman safari. Ketiganya memiliki perbedaan dan spesifikasi yang terbagi dalam jumlah spesies dan cakupan luas lahannya. "Kalau kita mau buat taman satwa syaratnya satu taman dua taksa (kelompok hewan) minimal 5 hektare," terangnya. Sedangkan spesifikasi kebun binatang, harus memenuhi syarat minimal memiliki tiga taksa dengan lahan seluas sekitar 15 hektare. Sementara taman safari minimal luasan lahan yang diperlukan yakni sekitar 50 hektare. "Jadi komisi III belum menekankan kepada pengadaannya. Baru sedang menyiapkan pondasi regulasinya," pungkasnya. Sehingga, sewaktu-waktu kondisi keuangan daerah sudah memungkinkan, kata dia, atau ada pihak swasta yang ingin berinvestasi, maka eksekutif maupun legislatif sudah memiliki aturan mainnya. Hasil pertemuan dengan Universitas Brawijaya dan KLHK juga menegaskan pengelolaan kebun binatang. Yang tidak mutlak atau wajib dilakukan pihak pemerintah. Melainkan bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta. "Kita belum tentukan di mana letaknya. Tapi setelah bicara dengan bagian aset, ternyata Balikpapan masih sangat memungkinkan membangun kebun binatang," terangnya. Ia menyebut masyarakat Balikpapan memang membutuhkan minimal taman satwa sebagai kawasan konservasi flora dan satwa. Serta bagian dari edukasi kekayaan ragam hayati daerah. "Nanti bisa jadi tempat belajar bagi anak-anak kita, generasi selanjutnya bisa mengenal satwa," katanya. Belajar dari pengalaman KLHK, katanya, untuk membangun taman satwa seluas sekitar 5 hektare, memerlukan anggaran sekitar Rp 60 miliar. (ryn/eny)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: