Soal Limbah PT PP Urban, Warga Baru Ulu Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi  

Soal Limbah PT PP Urban, Warga Baru Ulu Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi  

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Warga Baru Ulu yang tinggal di sekitar Gudang Sepuluh, Balikpapan Barat meradang. Musababnya, tuntutan soal penanganan pencemaran lingkungan di permukiman tersebut belum tuntas.

Sekretaris DPC Advokat Kongres Indonesia (AKI) Sayid Assegaf adalah salah satu warga yang berdomisili tepat di sebelah Gudang Sepuluh, Jalan Letjen Soeprapto. Ia mengancam akan menyeret kasus ini sampai ke meja hijau. Lantaran pihak Pertamina, pemilik proyek RDMP dan vendor atau sub kontraktor PT PP Urban, bungkam. Masyarakat tidak mendapat penjelasan pertanggungjawaban perusahaan kepada masyarakat terdampak. "Pertama itu TKP (Tempat Kejadian Perkara) direhabilitasi sesuai rekomendasi DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Kami cuma mau tidur tenang, istirahat di rumah kami sendiri," ujarnya, saat ditemui, Selasa (16/3/2021). Meski demikian, petugas dari PT PP Urban tampak masih bolak-balik ke lokasi untuk mengeruk dan menutupi lahan di Gudang Sepuluh. Sebagai upaya meminimalkan bau menyengat. Sayangnya, bau menyengat seperti aroma tagar besi bercampur amonia itu, masih tercium. "Itu anak saya yang masih kecil, masih batuk-batuk," katanya. Tuntutan kedua warga yakni perusahaan menjamin pemeriksaan kesehatan berkala. Sebab dari klaim Sayid, jangka pendek dari dampak tanah uruk berbau menyengat itu masih memengaruhi kesehatan warga. Ada yang masih batuk, mual-mual dan pusing. "Kembalikan kesehatan masyarakat ini. Tuntutan kami yang ketiga, jangan semena-mena terhadap kompensasi. Dikit-dikit kompensasi seakan kami mau memeras padahal tidak. Kompensasi juga diatur bukan sembarangan," urainya. Kompensasi itu berupa ganti rugi yang rasional dan manusiawi, katanya. Tuntutan ke empat, yakni menindak tegas siapapun oknum yang terlibat dalam kasus ini. "Karena kita tidak mau ini terulang lagi," ucapnya. Ia menegaskan tidak sedang mencari kesalahan pihak terkait. Namun di sisi lain, kasus ini sudah mengorbankan warga. "Ini kan soal pengawasan internal masalah limbah, akhirnya saling menyalahkan. Kalau saya balik, masyarakat salahnya di mana? Kalau tidak ada kejelasan nanti kami bikin spanduk saja. Biar jelas siapa yang bertanggungjawab," terangnya. Ia memberikan waktu selama sepekan agar semua pihak yang terkait mengambil langkah penyelesaian sesuai tuntutan warga. "Kalau tidak semua pihak akan saya somasi. Kedua kita akan ketemu di pengadilan. Supaya para direksi itu mau mendengarkan, kita akan ketemu di pengadilan," katanya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: