Zero Tolerance Tak Mulus, Warga RT 5 dan 6 Klandasan Ilir Protes

Zero Tolerance Tak Mulus, Warga RT 5 dan 6 Klandasan Ilir Protes

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Satlantas Polresta Balikpapan terus menggencarkan sosialisasi penerapan Zero Tolerance di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

Bahkan sejak Selasa (16/3/2021), tahapan sosialisasi telah berubah menjadi tahapan peneguran bagi pengendara yang masih melanggar. Pada 1 April mendatang, tahapan selanjutnya adalah sanksi. Meski penerapan Zero Tolerance ini banyak mendapat dukungan dari berbagai pihak, namun rupanya masih ada warga yang menolaknya. Adapun warga yang menolak Zero Tolerance ini dari RT 5 dan RT 6 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Saat petugas Satlantas Polresta Balikpapan melakukan teguran terhadap kendaraan yang salah parkir, Ketua RT 6, Lukman langsung mendatangi petugas dengan menyatakan keberatannya terhadap aturan tersebut. Lukman mengatakan, program Zero Tolerance tersebut sangat merugikan warga di RT 5 dan RT 6. Bahkan saat adanya program dari Satlantas tersebut, warga mengaku tidak dilibatkan atau diberi tahu secara resmi. "Program yang merugikan warga kami. Kami tidak pernah dihubungi sama Kasatlantas. Kami tidak pernah terima surat resmi. Yang kami tahu dia tempel-tempel aja. Kami loh perangkat pemerintah resmi, paling tidak kami diajak diskusi di kantornya," ujarnya, Selasa (16/3/2021). Lanjut Lukman, saat ini pihaknya telah membuat surat keberatan terhadap Zero Tolerance ini. Di dalam surat keberatan, dikatakan RT 5 dan RT 6 dengan tegas menolak aturan tersebut. Selain itu, jika jalan yang digunakan oleh warga untuk parkir kendaraan, masih merupakan lahan miliknya yang telah diambil pemerintah tanpa ada ganti rugi. "Jadi janganlah suka-suka dia membuat prestasi. Kita sudah buat surat forum warga Jalan Jenderal Sudirman menolak itu. Karena ini juga tanah kami, masa kami tidak boleh naruh mobil kami di sini untuk cari makan kehidupan sehari hari," jelasnya. Selain Lukman, Ketua RT 5 Hartono juga mendatangi petugas yang melakukan pemasangan stiker di kendaraan yang melanggar rambu parkir. Hartono mengaku, seharusnya jika ingin menerapkan program tersebut, warga sekitar dilibatkan dan tidak sepihak. "Kami tidak ada undangan sama sekali, hanya menempel-menempel saja. Kami menolak, karena tanah di depan ini tanah kami. Di jalan itu tanah kami yang kami ikhlaskan untuk jalan. Jangan seenaknya gitu," tegas Hartono.

SUDAH SOSIALISASI

Menanggapi protes warga tersebut, Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan sejak dua minggu lalu, tahapan sosialisasi sudah gencar dilakukan kepada seluruh kendaraan serta warga di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. "Tahap pertama sudah kita lakukan, sosialisasi atau surat-surat imbauan kepada kendaraan dan penduduk serta bangunan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman itu. Harusnya sudah tahu," ujarnya. Di tahap kedua ini, pihaknya memang sudah melakukan penertiban. Namun belum pada tahap sanksi atau tilang. Sayangnya, kata Kasatlantas, ada beberapa masyarakat yang menolak Zero Tolerance ini. "Kita kembalikan lagi ke aturannya, di pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan, bahwa dilarang parkir on street di jalan nasional. Jadi kita merujuk dari aturan ini," ujarnya. Lanjut Irawan, pihak Satlantas Polresta Balikpapan dalam menerapkan Zero Tolerance ini juga sudah melibatkan aparat terkait. Seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Kecamatan dan Kelurahan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai status jalan nasional tersebut. Dari simpang Beruang Madu sampai Lapangan Merdeka sudah tidak ada hak warga dan sudah bersertifikat tanah negara. "Kita sudah rapatkan soal status tanah di jalan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman itu, apakah masih ada hak-hak warga? Rupanya BPJN menyatakan tidak ada, dan sudah sertifikat negara semua," jelasnya. Sehingga jika nantinya ada klaim-klaim dari warga terkait status jalan tersebut, Irawan mempersilakan warga mengajukan gugatannya secara hukum. "Silakan, nanti apapun keputusan hukum maka akan kita hormati," tambahnya. Rencananya pada Rabu (17/3/2021), pihak Satlantas Polresta Balikpapan akan memanggil warga yang menyatakan penolakannya. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: