Anak di Bawah Umur Jadi Muncikari di Samarinda

Anak di Bawah Umur Jadi Muncikari di Samarinda

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Kasus prostitusi di bawah umur lagi-lagi terjadi di Samarinda. Tak hanya korban, pelaku yang juga muncikari masih tergolong di bawah umur. Ia dibekuk polisi di salah satu hotel di kawasan Sungai Kunjang, Jumat (12/3/2021) lalu.

Berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya prostitusi yang menawarkan anak di bawah umur. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (12/3/2021) lalu sekitar pukul 20.30 Wita, pihaknya berpura-pura hendak menggunakan jasa tersebut. Hal ini diungkapkan Kasat Polair Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamudji saat ditemui di kantornya, Selasa (16/3/2021) sore. "Kami dapat informasi dari orang kapal, kemudian kami langsung menyamar dan janjian di salah satu hotel dan langsung mengamankan korbannya, yang berusia 17 tahun," ungkapnya. "Kemudian saat kami tanya, mana maminya, dia bilang ada di lobi bawah. Setelah itu langsung kami amankan muncikarinya, yang juga masih di bawah umur," sambungnya. Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan pengakuan tersangka, praktik prostitusi tersebut mulai dilakukannya tiga bulan belakangan terakhir. "Ya, ngakunya baru beberapa bulan ini, sedangkan yang korbannya ini ya sudah tiga kali dia tawarkan ke pelanggannya," terangnya. Untuk tarif sekali sekali main, pengakuan muncikari tersebut, bisa Rp 1,5-2 juta. "Jadi biasanya itu kalau transaksinya ya melalui via WhatsApp saja, yang memang sudah menjadi pelanggannya. Kalau tidak kenal, dia tidak mau dan biasanya sesuai pesanan pelanggannya ini maunya yang seperti apa, dewasa atau di bawah umur. Kalau di bawah umur harganya tinggi," jelasnya. Sedangkan untuk pembagian hasil kerja mereka, tergantung kesepakatan dan pembayarannya secara tunai. "Yang pertama itu bilangnya dikasih Rp 700 ribu, kedua Rp 500 ribu, dan ketiga ini belum, karena sudah keburu kami amankan," tandasnya. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka didampingi oleh pekerja sosial. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi ke pihak Balai Permasyarakatan (Bapas), karena usia pelaku yang masih di bawah umur. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: