Soal Limbah, Rizal: Pertamina Akui Salah Prosedur

Soal Limbah, Rizal: Pertamina Akui Salah Prosedur

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi menyatakan PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) menyatakan adanya kesalahan prosedur dalam pembuangan limbah di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Pengakuan itu diungkap Rizal Effendi setelah berkomunikasi dengan pimpinan KPB. "Memang saya belum mendapat penjelasan yang rinci dari Pak (Djoko Koen Soewito), selaku pimpinan PT Kilang Pertamina Balikpapan. Tetapi bahwa (tindakan) itu memang di luar prosedur mereka. Mereka punya SOP jadi tidak akan melakukan seperti itu," kata Rizal Effendi, Senin (15/3/2021). Baca juga: Warga RT 9 Baru Ulu Balikpapan Tumbang, Diduga Limbah PP Urban Menurut Rizal, perusahaan yang terlibat, baik Pertamina, pemilik proyek RDMP dan PT PP Urban selaku vendor atau sub kontraktor, mengakui pelanggaran itu melibatkan petugas di lapangan. "Nah yang di lapangan ini apakah cuma sopir atau ada di luar sopir. Itu yang belum kita ketahui," ungkapnya. Rizal mengakui pemerintah daerah tak mampu berbuat banyak. Pasalnya penindakan dan penegakan hukum menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini lantaran terkait perizinan dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) langsung terbitkan di tingkat pemerintah pusat. "Jadi kementerian lingkungan kan punya perpanjangan tangan di sini melalui Ekoregion. Nanti kita laporkan ke sana. Mereka yang menindaklanjuti," terangnya. Baca juga: Bau Menyengat di Gedung Sepuluh Rizal menyebut masih berkoordinasi dengan kelurahan dan puskesmas setempat untuk memastikan dampak kesehatan yang ditimbulkan dari bau menyengat di Gudang Sepuluh. Ia membenarkan bahwa ada warga yang merasa indera penciumannya terganggu. "Tapi saya belum dapat laporan hasil pemeriksaan kemarin, apakah ada yang gejala berat atau hanya ringan," ungkapnya. Meski demikian, pemkot tetap melayangkan surat teguran kepada pihak Pertamina, RDMP dan PP Urban. Ia meminta agar pihak terkait menyampaikan maaf kepada warga, kemudian segera menetralisir Gudang Sepuluh. Mereka juga dituntut memberi bantuan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan di pemukiman mereka. "Melalui perwakilannya (pihak perusahaan) sudah (menemui masyarakat). Hari ini (kemarin) juga sedang dilakukan penanganan di sana," katanya. Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Tommy Alfianto menyebut, PP Urban masih mengerjakan upaya sterilisasi di lokasi Gudang Sepuluh. Meski demikian, bau menyengat dari tanah uruk yang diduga bercampur limbah itu masih dapat tercium. "Jadi kita minta agar dikeruk lagi lebih dalam, sekitar 30 sampai 50 centimeter. Kemudian ditutupi dengan tanah yang lain. Di treatment lagi," katanya, kemarin. Senada dengan Rizal Effendi, menurutnya pemkot telah melakukan upaya kajian dan investigasi masalah yang akan dituangkan dalam bentuk laporan kepada KLHK. "Kalau untuk sanksi kita belum sampai ke arah situ. Karena kita di daerah baru merespon laporan-laporan masyarakat," ucapnya. Ia mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dan tidak mudah menerima pemberian dari oknum-oknum perusahaan. Baik berupa tanah uruk atau apapun berupa barang sisa-sisa bangunan. Apa lagi jika ada oknum yang mengajak bertransaksi, meskipun barang yang ditawarkan lebih murah dari harga biasanya. "Hati-hati karena bisa jadi (yang ditawarkan) masih tercatat sebagai aset negara. Bisa jadi masalah berujung pidana di kepolisian," imbuhnya.

POLISI MEMANTAU

Warga terdampak pencemaran lingkungan di Gudang Sepuluh, berharap Pertamina mau datang dan berdialog. Mereka meminta pertanggungjawaban pihak terkait atas musibah yang menimpa mereka. "Kami belum tahu apakah ini akan berdampak jangka panjang. Kalau nantinya ada gejala muntah-muntah atau sakit, nah ini kan jadi masalah," ujar Ketua RT 9 Baru Ulu, Sarkawi, Senin (15/3/2021). Ia menyebut sampai kemarin belum ada perwakilan Pertamina yang datang untuk menyampaikan pernyataan maaf, atau sekedar memberikan bantuan. "Belum ada. Masih kita upayakan nanti melalui DLH (Dinas Lingkungan Hidup)," katanya. Sementara PP Urban melakukan upaya sterilisasi dengan mengeruk kembali sisa-sisa tanah uruk tersebut dan menimbunnya dengan tanah bercampur kapur. Namun usaha itu belum sepenuhnya berhasil menghalau bau yang ditimbulkan dari sisa-sisa tanah bercampur limbah. Sarkawi juga membeberkan, kasus ini juga menarik pihak kepolisian dari Polda Kaltim. Ia menyebut sudah ada perwakilan dari aparat Polri yang datang dan melakukan peninjauan ke lokasi Gudang Sepuluh. Dari informasi yang dia terima, pemkot bersama DPRD Balikpapan sudah melakukan mediasi dengan Pertamina, RDMP dan PP Urban, yang diinisiasi Komisi III. "Jam 9 pagi saya dengar pertemuannya. Informasi (hasil pertemuan) kita belum tahu," imbuhnya. Sementara itu, staf Komisi III DPRD Balikpapan Herawaty membantah informasi sudah adanya RDP dengan pihak Pertamina untuk membahas pelanggaran SOP penanganan limbah tersebut. "Belum ada RDP dengan Pertamina. Belum ada dijadwalkan," katanya. (ryn/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: