Sopir Angkot Nekat Curi Kabel BTS di Sepinggan

Sopir Angkot Nekat Curi Kabel BTS di Sepinggan

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Nekat dan terpaksa, itulah yang menjadi bekal kedua pelaku pencurian kabel feeder base transceiver station (BTS) milik PT Hutchison 3 Indonesia. HS (30) dan ME (21) melakukan aksinya pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Syarifudin Yoes, RT 13 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Kedua pelaku datang ke lokasi tower dengan sebuah mobil angkot. Bermodalkan tang pemotong dan karung, HS mengajak ME melakukan aksi pencurian kabel feeder, yang di dalamnya merupakan tembaga bernilai jual tinggi. Satu kilogramnya, ditaksir mencapai Rp 500 ribu. Usai berhasil masuk ke area BTS, HS pun nekat memegang kabel tersebut. Setelah memastikan tidak ada aliran listrik, ia meminta ME mengawasi situasi dan kondisi sekitar. HS pun beraksi dengan mengeruk tanah beberapa sentimeter, untuk memotong pangkal kabel feeder tersebut. Setelahnya, HS pun memanjat tower hingga ketinggian 10 meter dan menarik kabel tersebut.

Baca juga: Beraksi di Siang Hari, Kabel BTS di Sepinggan Digondol Maling Kabel feeder dengan panjang sekitar 40 meter pun berhasil ia masukkan ke dalam sebuah karung. ME pun memberi kode jika ada warga yang melihat keduanya. Seketika itu pula, keduanya langsung kabur dan mengarah ke mobil angkot yang ia bawa. "Usai kejadian kita mendapatkan laporan dari korban atas nama PT Hutchison 3 Indonesia. Anggota langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) dan melihat di sana sudah berantakan," ujar Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Agung Nursapto, Senin (15/3/2021). Berbekal informasi dari warga, diketahui ciri-ciri juga kendaraan yang digunakan oleh kedua pelaku. Akhirnya Tim Elang Borneo Polsek Balikpapan Selatan pun berhasil menangkap kedua pelaku dari dua lokasi yang berbeda beserta barang bukti kabel feeder. "Pada Jumat (12/3/2021) setelah pengembangan itu kami dapat dua tersangka atas nama HS diamankan di Jalan Mulawarwan RT 21 Manggar, kemudian yang kedua atas nama ME di Jalan Sepaku, Balikpapan Barat," jelasnya. Lanjut AKP Agung Nursapto, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, diketahui kabel feeder yang berhasil dicuri sepanjang 40 meter atau seberat 10 kilogram. Atas dasar itu, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5 juta. "Korban dalam laporannya mengalami kerugian dengan nominal Rp 5 juta. Memang tembaga ini jika dijual per kilonya cukup mahal," tambah Agung. Disebutkan Kapolsek Balikpapan Selatan, kedua pelaku ini baru melakukan aksinya di satu TKP saja, dan barang bukti yang ada juga belum sempat dijualnya. Kepada media ini, HS mengaku sebelum dirinya melakukan pencurian kabel feeder tersebut, lebih dulu mencari tahu apakah kabel itu memiliki aliran listrik atau tidak. Pria yang kesehariannya ini sebagai sopir angkot, lantas mengajak rekannya ME untuk melihat sebuah tower BTS di sekitar rumah jabatan Wali Kota Balikpapan. Keduanya pun nekat masuk ke dalam areal tower yang berukuran lebih kurang 6x6 meter, dengan cara melompat tembok. HS yang disebut sebagai otak kejahatan ini pun sebenarnya sempat ciut nyalinya. Pasalnya ia pun takut tersengat listrik. Tapi modal nekatlah yang membuat tekadnya menjadi terealisasi melakukan aksi pencurian. "Enggak tahu kalau itu ada setrumnya atau enggak. Saya nekat aja, coba pegang dulu. Pas yakin enggak ada ya sudah saya gali ke dalam tanah langsung potong yang di bawah," ujar HS. Bermodal tang pemotong yang ia bawa dari rumah, HS pun lantas mengincar kabel panjang di atas tower BTS tersebut. Bahkan ia sempat memanjatnya dengan ketinggian beberapa meter. "Saya naik tapi ada warga yang lihat. Jadi sampai di ketinggian sekitar 10 meter aja. Habis itu saya tarik putus yang di atas. Baru saya masukkan ke karung," jelasnya. Ditanya belajar dari mana HS mengenal kabel feeder yang memiliki nilai jual cukup tinggi, ia mengaku mengetahuinya dari internet. "Baca-baca di internet aja. Makanya saya coba. Pas di situ (TKP) juga saya lihat sepi jadi yang di situ aja," tambahnya. Akibat perbuatannya, HS dan ME disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: