Praperadilan, Iwan Ratman Sebut Penetapan Status Tersangka Tidak Sah

Praperadilan, Iwan Ratman Sebut Penetapan Status Tersangka Tidak Sah

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sidang praperadilan Iwan Ratman dimulai, Senin (15/3/2021). Direktur Utama (Dirut) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) ini menyoal penetapan status tersangka dan penahanannya yang dinilai tak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Hal itu disampaikannya dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sidang dipimpin oleh Hasrawati Yunus selaku hakim tunggal, dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Smr. Agenda praperadilan pada Senin pagi ini yakni membacakan permohonan dari pihak pemohon, yaitu Iwan Ratman dan menjawab dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Baca juga: Kejati Kaltim Geledah Kantor Iwan Ratman, Kembali Sita Mobil dan Barang Elektronik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltim, Zaenurofiq menjelaskan, Iwan Ratman menyebutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejati Kaltim nomor Print-01/O.4/Fd.1/01/2021 tanggal 22 Januari 2021, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/aset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018-2020, adalah tidak sah. "Iwan mengatakan surat tersebut tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Rofiq, sapaan akrabnya ditemui usai persidangan. Iwan menyatakan, seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejati Kaltim) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/aset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018-2020, adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Baca juga: Melawan dari Bilik Tahanan, Iwan Ratman Ajukan Praperadilan Pemohon juga menyatakan, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lebih lanjut dalam persidangan praperadilan ini, Iwan memerintahkan Kejati Kaltim untuk segera menghentikan tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya. "Jadi Iwan memerintahkan Kejati Kaltim untuk mencabut status tersangka pemohon dan mengeluarkan dirinya dari rumah tahanan negara," ungkap Rofiq "Serta memerintahkan Kejati Kaltim untuk merehabilitasi nama baik Iwan beserta memulihkan hak-haknya baik dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya," sambungnya. Baca juga: Mengenal Iwan Ratman, Dirut Perusda Migas PT MGRM yang Terjepit Proyek Fiktif Sebelum menutup sidang praperadilan, Hasrawati Yunus mengatakan, agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa,(16/3/2021) besok. "Agenda selanjutnya adalah pembacaan replik dari Iwan Ratman serta duplik dari Kejati Kaltim, serta bukti-bukti dari pemohon dan termohon." pungkasnya (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: