Tambang di Makam COVID-19, Polresta Samarinda akan Turun Bersama ESDM

Tambang di Makam COVID-19, Polresta Samarinda akan Turun Bersama ESDM

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Polresta Samarinda masih terus mengusut kasus dugaan pertambangan batu bara ilegal di areal pemakaman COVID-19 Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. Diketahui, di sana terdapat dua titik aktivitas pengerukan emas hitam tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti, soal dua titik tersebut. Baca juga: 2 Penambang Batu Bara di Pemakaman COVID-19 Samarinda Ditetapkan Tersangka "Belum tahu di mana titiknya, yang jelas saat anggota turun itu, ada dua alat berat melakukan kegiatan. Nah, apakah ini yang dipakai di titik lainnya, akan kami dalami lagi," tuturnya, Minggu (14/3/2021). Yuliansyah mengatakan, pihaknya bersama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim akan turun ke lokasi untuk memastikan titik tersebut. "Ini akan kami agendakan dulu, termasuk membawa ahli juga," katanya. Saat disinggung apakah akan ada kemungkinan tersangka baru, ia mengatakan masih dalam penyelidikan. Kemungkinan tersebut bisa saja terjadi. "Ya, tentu saja masih bisa," singkatnya. Namun ia tak mau berspekulasi soal aktor intelektual di belakang pertambangan ilegal tersebut. Ia mengatakan penyelidikan belum mengarah ke hal itu. "Karena kami masih mendalami batu ini mau dijual ke mana. Ya, kalau pengakuannya, baru mau ngumpulin batunya dulu, baru cari pembelinya," bebernya. "Tetapi kami tidak percaya begitu saja, kami akan selidiki siapa yang membeli batunya. Tentu saja bisa dijerat, apalagi dia tahu dan dengan sengaja memesan batu ilegal," sambungnya. Diberitakan sebelumnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Samarinda,  meringkus dua tersangka pelaku dugaan penambangan ilegal di area pemakaman COVID-19. Dua tersangka yang ditangkap merupakan warga Samarinda, yakni A alias AA alias D (44) selaku pemodal, dan HS (39) sebagai pengawas lapangan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: