Janjikan Bunga Tinggi
TANJUNG SELOR, DISWAY – Kasus penipuan dengan tersangka Andy Iswandy (36), pemilik HD Dekor yang ditangkap di Alor, Nusa Tenggara Timur, 28 Februari lalu, dirilis Polda Kaltara, Jumat (12/3).
Dikatakan Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Saut Panggabean Sinaga, tersangka membawa kabur uang korbannya hingga Rp 11,5 miliar. Modus yang digunakan tersangka, yakni menjanjikan bunga tinggi kepada korbannya. Dengan waktu pengembalian 1 bulan. Namun, janji dengan bunga hingga 40 persen itu, tidak ditepati. “Korban yang melapor ada 9 orang, dengan kerugian bervariasi. Mulai Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar. Korbannya ada yang berstatus PNS, swasta, dan anggota polisi. Kemungkinan masih ada lagi korban lainnya. Untuk itu, diimbau melapor ke kantor polisi,” kata Saut. Saut menyebut, beberapa korban yang dirugikan, di antaranya DI (Rp 300 juta), MM (Rp 2,8 miliar), WS (Rp 1,2 miliar), SW (Rp 1 miliar), SL (Rp 600 juta), RZ (Rp 3,5 miliar), MC (Rp 800 juta), HU (Rp 600 juta), dan HA (Rp 500 juta). Uang itu, kata Saut, digunakan untuk membuka usaha Ratu Plaza atau UD Safira berbentuk minimarket di Tanjung Selor. “Pelaku juga pernah melakukan tindak pidana kejahatan yang sama di Jambi dan Pontianak, sehingga kasusnya bisa dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Tapi, saat ini kita proses di Polda Kaltara dulu, setelah itu dilanjutkan di Polda Jambi atau Polda Kalimantan Barat,” kata Saut. Dari tersangka, lanjut Saut, disita 11 barang bukti. Di antaranya, uang tunai sekira Rp 100 juta, kuitansi tanda terima terima, laporan transaksi bank, berkas fotokopi akta dari notaris, dan tiga kartu ATM. Ia menambahkan, selain menunggu laporan korban lain. Pihaknya juga masih menelusuri aset dari hasil investasi bodong itu. Jika ditemukan, pihaknya akan mempelajari sumber aset yang dimiliki tersangka. “Jika aset itu dari hasil penipuan, itu bisa kita sita dan dilelang. Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 378 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ujar Saut. Untuk diketahui, sebelum ditangkap di Kepulauan Alor, tersangka pernah tinggal di Atambua, dan menggunakan uang yang dibawa dari Tanjung Selor sejumlah Rp 1,125 miliar. Saat di Atambua, tersangka pun sempat membuka usaha toko baju dan warung makan. */VIR/REICek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: