Dilarang Liburan
TANJUNG SELOR, DISWAY – Pemerintah telah memutuskan pengurangan cuti bersama pada tahun ini. Termasuk 12 Maret yang sebelumnya ditetapkan sebagai hari libur, karena berdekatan dengan libur peringatan Isra Mikraj pada Kamis (11/3).
Karena bukan lagi merupakan hari libur, Sekprov Kaltara, Suriansyah mewanti-wanti ASN di lingkup Pemprov Kaltara, agar tidak libur. “Jumat (12/3) tetap kerja seperti biasa,” ujarnya, Selasa (9/3). Ia juga mengatakan, telah menginstruksikan Kepala Biro Organisasi, untuk meneruskan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) soal larangan ASN berpegian keluar daerah. “Besok (hari ini) sudah disebarkan edaran itu,” ujar Suriansyah. Lanjutnya, bagi ASN yang ketahuan melanggar edaran tersebut, maka ada sanksi yang diberikan. Termasuk pejabat eselon II ketika melanggar. “Sudah ada dijelaskan dalam edaran itu. Hanya ada dua alasan ASN boleh bepergian,” ujarnya. “Kalau nanti saya dapat laporan itu, saya perintahkan atasannya langsung memberikan sanksi sesuai aturan,” lanjut Suriansyah. Dirinya juga meminta setiap kepala dinas untuk memonitoring pegawainya. Dan, melihat secara teliti absensi pada Jumat (12/3) mendatang. “Setiap ASN nanti akan diminta untuk berbagi lokasi melalui WhatsApp, sehingga mereka tidak bisa bohong,” ujarnya. Sementara itu, Bupati Bulungan Sarwani mengungkapkan, sudah memberikan instruksi kepada sekda, untuk memantau berjalannya aktivitas ASN pada Jumat (11/3) mendatang. “Jumat tidak ada libur. Itu sudah kami informasikan ke seluruh jajaran,” katanya. Ia juga mengimbau seluruh ASN Pemkab Bulungan, untuk bekerja seperti biasa. Sehingga, aktivitas pelayanan tidak terganggu. “Kalau ada yang mangkir, akan diberikan sanski sesuai aturan,” ujarnya. Untuk memastikan semua ASN turun kerja, pihaknya mengaku akan melakukan sidak. “Nanti dilihat, bagaimana situasinya. Yang jelas, saya mau semua ASN Bulungan hadir seperti biasa,” ujarnya. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kaltara, Usman mengatakan, seluruh masyarakat tanpa terkecuali, diminta untuk tidak bepergian ke luar daerah. Karena situasi masih pandemik COVID-19. Usman menyebutkan, rekomendasi itu diterbitkan sejalan dengan amanat atau Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2021, yang mengatur larangan bepergian keluar kota bagi ASN pada 11-14 Maret 2021, yang telah dibuat oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. "Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah, agar melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN," katanya, mengutip isi edaran. Dalam edaran Menteri PANRB, apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar, yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Namun, larangan bepergian ke luar daerah, dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi. Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja. Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya. "Namun, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah, agar selalu memperhatikan sejumlah hal. Antara lain peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19," jelas Usman, mengutip pernyataan Tjahjo Kumolo. "Lalu, perhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar, dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan," tambahnya. Selain itu, lanjutnya, perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. "Hal-hal di atas, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai ASN yang dalam status cuti," ujarnya. Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kaltara, Andi Santiaji menegaskan, sudah menginstruksikan jajarannya agar mengawasi siapa saja ASN yang keluar masuk Kaltara. Pihaknya pun akan meningkatkan intensitas dan kapasitas jumlah personel yang berjaga. Tak hanya jalur darat, pihaknya juga sudah mengoordinasikan persoalan ini dengan BPBD Tarakan, agar jalur penerbangan dan laut juga diawasi. “Liburan ini akan kami tingkatkan pengawasan terhadap ASN,” ujarnya. *Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: