Ngakunya Khilaf, Paman 2 Kali Rudapaksa Keponakan

Ngakunya Khilaf, Paman 2 Kali Rudapaksa Keponakan

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Sungguh di luar nalar perbuatan yang dilakukan AF (41). Ia dengan begitu tiada berperasaan tega mencabuli, bahkan melakukan rudapaksa terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Sebut saja Mawar.

Mirisnya, aksi bejat pelaku tersebut ternyata bukan sekali saja dilakukan, melainkan sudah dua kali. Terbaru pada 15 Februari, di rumah pelaku di Balikpapan Barat. Saat itu, Mawar sedang tertidur pulas. Kemudian dirayu oleh pamannya untuk membuka pakaiannya dan langsung melakukan persetubuhan. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya itu, AF mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun. "Tidak ada iming-iming, cuma korban diancam saja untuk tidak bicara ke siapapun," jelas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis di Polresta, Selasa (9/3/2021). Namun dengan polos, Mawar rupanya menceritakan tindakan cabul yang dilakukan pamannya tersebut kepada sang nenek. Mengetahui hal itu, istri pelaku langsung melaporkannya ke Polresta Balikpapan. Dari laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan langsung bergerak dan meringkus pelaku pada Kamis (4/3/2021) di rumahnya. "Pelaku kita amankan bersama barang bukti kaos lengan panjang warna merah, dan celana panjang warna hitam milik korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan. Petugas pun telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku serta dimintai keterangan. Dari situ diketahui, pelaku nekat melakukan aksinya hanya karena khilaf. "Pemeriksaan psikologi sudah dilakukan. Dan dari keterangannya, pelaku mengaku kalau dia khilaf," tegasnya. Saat digiring ke sel Mapolresta Balikpapan, AF hanya menyahut rasa penyesalannya saja sembari meminta maaf kepada keponakannya tersebut. "Saya khilaf pak, saya minta maaf," ujarnya. Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AF disangkakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: