DPRD Dorong Proses Pembangunan di PPU Lebih Cepat

DPRD Dorong Proses Pembangunan di PPU Lebih Cepat

PPU, nomorsatukaltim.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) meminta perencanaan pembangunan diatur dengan matang. Dan semua prosesnya dilaksanakan dengan lebih cepat.

Belajar dari kejadian di 2020. Beberapa pembangunan di Benuo Taka belum rampung hingga penghujung tahun. Selain itu, beberapa proyek malahan belum dibayar. Alasannya karena anggaran yang lambat turun. "Kita sudah koordinasikan. Bahwa kegiatan itu perlu dipercepat. Yang pertama itu DAK (Dana Alokasi Khusus), harus diselenggarakan duluan. Baru menyusul yang menggunakan dana dari provinsi, lalu daerah,” ucap Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi, Senin, (23/2/2021). Hal itu ia tegaskan agar target yang telah disusun tidak lepas. Untuk tahun ini, lanjutnya, semua proses sudah berjalan dengan baik. Pun lebih cepat dari biasanya. "Jadi target kita, bulan 11 semua kegiatan sudah selesai. Jadi tidak ada lagi yang sampai bulan 12 bahkan lewat, seperti tahun lalu," sebutnya. Sebelumnya, DPRD telah beberapa memanggil Pemkab PPU. Menggelar rapat dengar pendapat (rdp) terkait terlambatnya penyelesaian pembangunan. Pun, tertunda pembayaran ke beberapa proyek. Ada sekira 5 proyek yang belum selesai. Empat di antaranya kontraktor dikenai sanksi pembayaran. Sedangkan satu proyek, mendapatkan kompensasi perpanjangan pembangunan. Lalu untuk proyek tahun anggaran 2020 belum terbayarkan, disepakati munculnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD 2021. Jumlah paket pengerjaannya ada 82 buah. Dari seluruh OPD yang ada di lingkungan pemerintahan. Untuk kegiatannya, secara keseluruhan sudah selesai. "Ada beberapa paket kegiatan yang belum terbayarkan untuk proyek di 2020. Ada sekira Rp 22 miliar. Sesegera mungkin diselesaikan," ujar, Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin. Untuk alasan keterlambatan itu, disebutkan penyebabnya ialah kendala waktu. Ditambah pada akhir 2020 lalu turunnya anggaran APBD juga terlambat. "Tapi saya rasa tidak ada disebabkan karena pergeseran anggaran atau defisit. Karena ada keterlambatan uang dari pusat yang masuk," sebutnya. Itu sesuai dengan Perbup nomor 16 2017 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, boleh diterbitkan Perkada tentang APBD 2021. Adapun ini bukan kali pertama. Munculnya Perkada tentang APBD ini pernah terjadi di 2017 masuk ke 2018 lalu. Namun sebelum itu dilakukan, perlu melalui validasi dari inspektorat dulu. Setelahnya, baru disetujui untuk memunculkan perkada melalui APBD itu. Kemudian, alurnya setelah validasi ialah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) PPU menggelar rapat. Untuk mengusulkan perkada melalui APBD perubahan. Untul DPRD PPU, tugasnya tinggal ke Pemprov untuk melakukan evaluasi untuk memperoleh persetujuan. "Nanti akan dimunculkan perkada. Dan kemungkinan Maret atau April paling lambat akan dibayarkan," jelasnya. Pembayaran yang terlambat itu paling banyak berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Jumlahnya sekira Rp 18,3 miliar. Terbagi di Bidang Binamarga Rp 12,2 miliar, Bidang Pengairan Rp 2,2 miliar. Lali Bidang Ciptakarya Rp 2,8 miliar dan Bidang Tata Ruang Rp 912 juta. Adapun kegiatan pengerjaan terbanyak ialah peningkatan jalan. Selebihnya irigasi. (ADV/rsy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: