Pesangon Tak Cair, Mantan Karyawan Nekat Preteli Aset Perusahaan

Pesangon Tak Cair, Mantan Karyawan Nekat Preteli Aset Perusahaan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Lima orang mantan karyawan PT Grace Coal nekat mempreteli aset perusahaan. Mereka nekat mencuri sekaligus melakukan perusakan aset perusahaan yang terletak di kawasan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Perbuatannya itu akibat mereka kesal tak kunjung menerima gaji dan pesangon selama dua tahun terakhir.

"Sehingga dengan tidak mendapat hak gaji, kemudian mereka brutal. Potong-potong alat berat dan dijual sendiri. Mau dibagi ke karyawan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi, Senin (8/3/2021). Tindak pidana yang diketahui jajaran Jatanras Polda Kaltim, kemudian berhasil membekuk 35 orang pelaku pada Minggu (7/3/2021) di lokasi jetty dan pelabuhan tambang PT Grace Coal, Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar. "Kita datangi ke sana ternyata sedang dilakukan pemotongan. Jadi alat yang masih bagus, kayak ekskavator dan genset, itu dipotong menjadi besi tua," jelasnya. Dari puluhan pelaku yang tertangkap tangan tengah melakukan perusakan, lantas dibagi menjadi beberapa kelompok yang bekerja sesuai peran masing-masing. Dengan lima orang sebagai mantan karyawan, 28 orang sebagai pekerja yang ditugaskan memotong alat berat, dan dua orang yang diduga sebagai penadah. "Dari puluhan orang yang kita amankan terbagi beberapa kelompok. Ada mantan karyawan, yang ngerjain, dan penadahnya," tambahnya. Lanjut AKBP Agus, modus operandi yang digunakan oleh mantan karyawan ialah dengan mencari pembeli maupun pihak yang mampu memotong alat-alat berat milik perusahaan, untuk kemudian di jual sebagai besi tua. Aksi pencurian tersebut sudah berjalan sejak Februari 2021 lalu. Dari tindakan tersebut, menurut AKBP Agus, pelaku berhasil menjual sedikitnya dua pertiga aset perusahaan, dengan total kerugian mencapai Rp 200 miliar lebih. Berkat hasil penjualan, kelima mantan karyawan ini mengantongi sedikitnya Rp 21 juta hingga mereka kini ditahan. AKBP Agus menjelaskan, satu unit ekskavator bisa terjual seharga Rp 3 miliar. Namun karena sudah terpotong jadi potongan besi tua, surut menjadi hanya Rp 300 juta. Selain tersangka, Polda Kaltim turut mengamankan barang bukti yang sebagian merupakan aset perusahaan, dan sisanya merupakan akomodasi pelaku untuk mengangkut potongan besi. "Dari yang 35 (pelaku) yang kita amankan, sementara nanti kita akan gelarkan dulu. Pasal yang dikenakan ada Pasal 363 KUHP, kemudian ada Pasal 170 KUHP, dan nanti juga ada Pasal 480 KUHP," tegasnya. Salah satu pelaku berinisial JM (40), yang sempat memangku jabatan sebagai kepala bagian di PT Grace Coal turut memberi pengakuan. Mereka kesal tak kunjung menerima pesangon dari perusahaan. Akibatnya, mereka mengambil jalan pintas untuk menjual kembali alat berat milik perusahaan dalam bentuk potongan besi tua. JM mengatakan, dirinya telah mengundang pihak perusahaan untuk melakukan mediasi. Namun hasilnya nihil. Perusahaan, menurut JM, enggan urun rembuk, sehingga para karyawan harus gigit jari. Tak ingin mengikhlaskan begitu saja, JM dan sejumlah karyawan lain merencanakan aksi untuk mendapatkan uang secara paksa dari perusahaan. Akhirnya, mencuri aset perusahaan jadi pilihan yang dilakoni sejak Februari 2021 silam. "Ini hampir 2 tahun (tak digaji). Nominalnya, kalau ini dikali dua, sekitar Rp 300 jutaan," ujar JM. Meski demikian, JM membantah belum menerima hasil dari aksi nekatnya tersebut. Pasalnya, dia sendiri belum mengetahui nominal hasil penjualan, sehingga tak tahu berapa keuntungan yang bisa dibagi. Hanya saja, ia membenarkan hasil penjualan kemudian dibagi kepada seluruh karyawan yang tak juga mendapat pesangon. "Iya kita bagi kesemuanya. Cuma berapa-berapanya saya belum tahu," jelasnya. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: