Muatan dalam Truk Terbalik Diduga Batu Bara Ilegal

Muatan dalam Truk Terbalik Diduga Batu Bara Ilegal

Terbaliknya truk bermuatan batu bara di kawasan Palaran, Minggu (7/3/2021) pagi menimbulkan tanda tanya. Selain melintas di jalan umum, truk tersebut diduga berasal dari tambang batu bara ilegal.

nomorsatukaltim.com - KECELAKAAN lalu lintas (lakalantas) di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda itu membuat heboh jagat dunia maya. Sebab, truk yang terguling tersebut menumpahkan muatannya yang berisi batu bara. Saat di tempat kejadian perkara (TKP), truk warna merah dengan nomor polisi KT 8423 MG tersebut, diketahui dari arah kawasan Samarinda menuju kawasan Kecamatan Palaran. Menurut salah satu pekerja pembersihan di lokasi kejadian, truk tersebut berangkat dari arah Sambutan. "Iya, ini dari arah Sambutan, tapi saya juga tidak tahu (persis lokasinya, Red.)," singkatnya yang enggan disebut namanya. Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com mencoba menelusuri kawasan yang dimaksud. Di Jalan Sultan Sulaiman RT 11 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, tepat di seberang Pelita 3, terdapat penambangan batu bara yang diduga ilegal. Diduga truk yang mengalami lakalantas tersebut berasal dari penambangan ini. Tampak dari depan, kawasan tersebut ditutup dengan seng. Saat masuk tepat sebelah kiri, terlihat tumpukan sisa batu bara. Lebih jauh saat mencoba masuk ke dalam, di sebelah kanan jalan terdapat bekas lubang galian yang berubah menjadi danau. Saat media ini menelusuri lebih jauh lagi kurang lebih 100 hingga 200 meter dari akses masuk, ditemukan cerukan tanah terdapat batu bara, dengan lubang cukup besar yang menganga dengan kedalaman kurang lebih 20 meter. Pada area penambangan itu, juga terlihat tiga unit alat berat. Satu alat berat ekskavator dekat galian batu bara, sedangkan dua lagi berada di atas; satu unit ekskavator yang diduga tengah melakukan pengupasan, dan satu unit buldoser untuk meratakan tanah. Media ini menjumpai seorang wakar lokasi tersebut. Pria yang mengaku bernama Yadi ini tak tahu terkait kegiatan yang diduga ilegal tersebut. Disebutnya, ia hanya menjaga lokasi ini. Terpisah, Saat dikonfirmasi terkait adanya aktivitas diduga pertambangan ilegal, Lurah Sambutan Tri Andarmo membenarkan adanya aktivitas penambangan di kawasan tersebut. "Sebelum saya lurah, aktivitas sudah ada, tetapi sudah lama berhenti. Tetapi, sudah empat hari ini saya lihat ada aktivitas truk keluar masuk, tepatnya kapan saya kurang tahu," jelasnya. Ia pun mencoba mencari tahu siapa yang melakukan kegiatan tersebut. Tetapi dirinya tak mendapatkan informasi jelas. "Iya saya hanya tahu pak Yadi itu, wakar yang jaga lahannya. Bilang tidak tahu siapa yang punya, mereka saling lempar gitu. Dan RT juga saya minta, kepada orang di sana (lahan) menghadap, tetapi sampai sekarang juga tidak ada. Karena kami juga mau tahu siapa yang mengerjakan," bebernya. "Saya juga mau masuk tidak bisa, karena tertutup pagarnya. Yang jelas RT melapor ke saya itu ada penambangan," tambahnya. Ia menambahkan, dari informasi yang diterimanya lahan tersebut merupakan milik seseorang dari Surabaya. "Saya dengar juga infonya bukan orang Samarinda. Dan kawasan ini juga saat zaman almarhum Pak Nursan menjadi camat, sempat disorot," ungkapnya. Tri juga mengatakan, tak mendapatkan laporan terkait adanya kegiatan di kawasan tersebut. "Tidak ada izin masuk ke saya," tandasnya. Lebih lanjut dikatakannya, pihak Kelurahan sempat melaporkan hal ini kepada Dinas Pertanahan Samarinda atas perintah pak camat. Karena ada aktivitas pematangan lahan yang tidak berizin tersebut. "Sekitar 3 bulan yang lalu (melapor). File-nya juga ada ini masih di kantor," tambahnya. "Jadi begini, waktu saya diminta laporkan kepada Dinas Pertanahan, itu (lahan) belum aktif lagi, itu dulu yang saya laporkan di lokasi RT 13 dan 15. Karena dulu yang aktif di situ, di belakang Pelita 4. Dan ini baru saya lihat ada aktivitas lagi di RT 11," tandasnya. Diungkapkan, sebelum dilaporkan kepada dinas terkait, pihaknya sempat memanggil pihak yang terkait. Namun tidak ada yang datang. "Jadi saya laporkan ke Dinas Pertanahan sesuai perintah pak camat, karena perintah pimpinan," pungkasnya. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: