Meski Sudah Vaksinasi, Balikpapan Masih Berlakukan Rapid Antigen sebagai Syarat Perjalanan 

Meski Sudah Vaksinasi, Balikpapan Masih Berlakukan Rapid Antigen sebagai Syarat Perjalanan 

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Syarat rapid antigen masih berlaku, meski tahapan vaksinasi COVID-19 telah berjalan. Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan menegaskan hal itu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Surat Edaran (SE) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang sampai saat ini masih berlaku.

"Belum dicabut. Masih mewajibkan pemeriksaan rapid antigen bagu pelaku perjalanan," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan Andi Sri Juliarty, baru-baru ini. Selama ini pelaku perjalanan yang melalui transportasi udara, masih menerapkan pemeriksaan tes cepat antigen. Begitu juga dengan jalur laut. Kemudian satgas juga menerapkan pemeriksaan test antigen secara acak untuk jalur darat dengan menyediakan dua posko di poros Samarinda-Balikpapan, di Kilometer 13, Balikpapan Utara. Serta satu posko lainnya di jalan poros Samboja-Balikpapan, di Teritip, Balikpapan Timur. Menurutnya, meski proses tahapan vaksinasi telah berjalan, namun masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk mengantisipasi penularan COVID-19. Lantaran vaksinasi dinilai hanya memiliki tingkat efikasi sampai 60 persen. "Tidak melindungi 100 persen. Berarti bisa jadi masih ada potensi tertular," ungkapnya. Juliarty menyebut meskipun sebagian warga Kota Minyak sudah mendapat vaksinasi. Bukan berarti kebal virus dan tidak perlu lagi mengurus hasil rapid antigen sebelum bepergian ke luar kota. Begitu juga dengan pendatang, satgas masih mewajibkan pelaku perjalanan melampirkan surat keterangan rapid antigen. Menurutnya, hal itu masih berlaku untuk memastikan Kota Minyak sebagai pintu gerbang Kaltim, bisa menekan angka terkonfirmasi positif dan segera bebas dari penularan virus corona. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: