Enam Perusahan Dapat Proper Hitam, Terancam Izin Tak Diperpanjang

Enam Perusahan Dapat Proper Hitam, Terancam Izin Tak Diperpanjang

Bere Ali Kebanyakan Perusahaan Tambang Batu Bara

Samarinda, DiswayKaltim.com - Pemprov Kaltim memberikan penghargaan atau proper kepada perusahaan dan badan publik yang berdedikasi terhadap lingkungan. Tercatat 15 perusahaan mendapat proper merah dan 6 diberi proper hitam.

Penyampaian proper terhadap 226 perusahaan dan badan publik tersebut dilakukan di Gedung Olah Bebaya kantor Gubernur, Kamis (20/6/2019) pagi.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Bere Ali menyebut terdapat tujuh sektor kegiatan yang dinilai. Diantaranya pertambangan batu bara, industri dan jasa, industri CPO, Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK) Hutan Tanam dan UPHHK Hutan Alam.

“Peringkat hitam ada enam, merah ada sembilan, proper biru 126, hijau 71 dan gold atau emas ada delapan. Sehingga totalnya ada 226," ungkap Bere.

Untuk peringkat hitam dan merah didominasi oleh perusahaan pertambangan batu bara. Dimana enam perusahaan mendapat hitam dan sembilan mendapat predikat merah.

Predikat merah lainnya juga diberikan kepada sektor industri dan jasa sebanyak dua perusahaan, dan industri CPO empat perusahaan.

Bere Ali menambahkan perusahaan yang mendapatkan predikat hitam wajib memasang bendera berwarna serupa di kantor.

“Sesuai instruksi gubernur, perusahaan wajib pasang bendera hitam selama setahun. Kami minta wartawan juga ikut pantau siapa tahu ternyata mereka tidak dipasang. Itu menunjukkan kalau pengelolaan lingkungan mereka masih hitam," tegas Bere.

Perusahaan yang mendapat proper hitam dipastikan mendapatkan kesulitan memperpanjang izin. "Berarti mereka tidak menjalankan amdal dengan baik. Amdal itu punya masa satu tahun untuk dievaluasi dan revisi," jelasnya lagi.

Kalau pun ternyata tidak ada perubahan maka sanksi terberat adalah menutup perusahaan tersebut. "Sanksi terberat ditutup perusahaannya," pungkas Bere Ali. (m3/eny/dah) Baca Juga: Ini 6 Perusahaan yang Dapat Proper Hitam Itu..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: