Polantas Balikpapan Gencarkan Sosialisasi Zero Tolerance

Polantas Balikpapan Gencarkan Sosialisasi Zero Tolerance

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Sejumlah personel Satlantas Polresta Balikpapan menyelipkan brosur imbauan di mobil yang terparkir di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, sekira pukul 15.40 Wita, Jumat (5/3). Brosur imbauannya memuat sosialisasi mengenai zero tolerance di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman untuk tertib berlalu lintas, maupun memarkirkan kendaraan di badan jalan.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono yang ikut serta dalam kegiatan tersebut mengatakan, imbauan zero tolerance sendiri memuat enam sasaran utama. Seperti parkir, penggunaan helm, melawan arus, batas kecepatan, penggunaan sabuk keselamatan, dan kelengkapan kendaraan. Keenam sasaran tersebut, dijelaskan Kompol Irawan, merupakan atensi khusus dari Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dan Pangdam VI Mulawarman, Mayjen TNI Heri Wiranto. "Kita sudah melaksanakan rapat bersama dengan unit terkait, bahwasanya Jalan Jenderal Sudirman ini merupakan jalur zero tolerance terhadap pelanggaran lalu lintas. Termasuk dengan pelanggaran parkir," ujarnya. Pasalnya, Jalan Jenderal Sudirman sendiri merupakan jalan nasional. Sehingga diharuskan steril dari parkir maupun pelanggaran lalu lintas seperti yang termuat dalam sasaran utama. Kepada awak media, Kompol Irawan mengungkapkan, dalam dua pekan ke depan, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi. Terutama bagi pelanggar parkir. Sosialisasinya sendiri merupakan tahap pertama zero tolerance, berupa penempelan maupun pemberian brosur kepada pengemudi kendaraan yang hendak atau sedang memarkirkan kendaraannya di badan jalan. "Nanti tahapan kedua adalah peneguran. Peneguran juga adalah penempelan stiker di kendaraan yang masih parkir di badan jalan," jelasnya. Sementara di tahap ketiga atau terakhir, merupakan tahap represif atau penegakan hukum. Sehingga, apabila masih terdapat pelanggar, petugas tak sungkan untuk menderek kendaraan terparkir ke Mapolresta Balikpapan. Disinggung soal waktu tahap ketiga, ia menegaskan bahwa zero tolerance sendiri akan berlaku sejak April 2021 mendatang, tepatnya Kamis (1/4/2021). "Kita melakukan tahapan ini, saya kira sudah cukup di 2 minggu pertama sosialisasi, 2 minggunya peneguran, ketiganya represif dan langsung dilakukan penderekan," tutupnya. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: