Sidang Sengketa Pilkada Kaltara, Kuasa Hukum: PTUN Tak Berwenang

Sidang Sengketa Pilkada Kaltara, Kuasa Hukum: PTUN Tak Berwenang

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda kembali menyidangkan perkara dugaan terjadinya pelanggaran administrasi dalam tahapan pencalonan Pilkada Kaltara 2020. Agenda persidangan pada Kamis (4/3/2021) itu menerima jawaban dari tergugat I yakni KPU Kaltara, dan tergugat II yakni Bawaslu Kaltara.

Kedua lembaga ini digugat oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kaltara, Irianto Lambrie dan Irwan Sabrie. Persidangan dihadiri oleh para pihak, kuasa hukum para penggugat, serta kuasa hukum tergugat I dan tergugat II. Dalam berkas jawaban tergugat I, Kuasa Hukum KPU Kaltara, Abdul Rais menyatakan PTUN tak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Kata advokat asal Balikpapan ini, jika diduga terjadi pelanggaran dalam tahapan pemilihan termasuk pencalonan, hal itu sepenuhnya masuk kewenangan Bawaslu Kaltara sebagai tergugat II. Baca juga: Irianto-Irwan Persoalkan Tahapan Pilkada Kaltara “Bawaslu kemudian memprosesnya, dan mengeluarkan rekomendasi kepada tergugat I yang harus dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini para penggugat dalam jangka waktu tujuh hari sejak ditemukan pelanggaran,” ujar Rais. Dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, tim kuasa hukum KPU Kaltara ini menyimpulkan, objek sengketa dalam perkara a quo tidak termasuk dalam objek yang dapat dipersengketakan dalam sengketa tata usaha negara di PTUN. Selain itu, sesuai dengan jadwal Pilkada, penyelesaian atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan maupun sengketa ke PTUN hingga Mahkamah Agung, harus selesai pada 9 November 2020. “Oleh karenanya beralasan agar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” kata Rais mengutip isi berkas jawaban tersebut. Dari berkas eksepsi ini, Abdul Rais memohon kepada majelis hakim agar menerima eksepsi tergugat I, dalam hal ini KPU Kaltara. Serta menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Baca juga: Sempat Terima Hasil Pemilu, Cagub Kaltara Ternyata Gugat ke PTUN “Sementara di dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada para penggugat,” tandasnya. Pengajuan replik oleh para penggugat diberikan waktu dua minggu, yaitu pada Kamis (18/3/2021) mendatang. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: