DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-4

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-4

Samarinda, Nomorsatukaltim.com – DPRD Kaltim kembali gelar Rapat Paripurna ke – 4, Selasa (2/3) lalu. Agendanya adalah pengesahan revisi agenda kegiatan masa persidangan I tahun 2021.

Agenda lainnya adalah pengumuman perubahan komposisi alat kelengkapan dewan, penyampaian penjelasan terhadap Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga, penyampaian penjelasan Gubernur Kaltim terhadap tiga buah raperda. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim muhammad Samsun. Dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan. Hadir pula Asisten I Jauhar Efendi yang mewakili Gubernur Kaltim. Samsun mengatakan dewan selalu memperhatikan protokol kesehatan. Sehingga kegiatan rapat paripurna tetap dapat dilaksanakan dan berjalan dengan baik. “Semoga apa yang telah kita lakukan untuk mencegah penularan virus ini sukses dengan tetap berdoa kepada Allah SWT,” ujarnya. Lebih lanjut, Banmus telah merevisi jadwal kegiatan belum lama ini. Maka selaku pimpinan rapat, dirinya meminta persetujuan kepada rapat dewan. Apakah revisi itu dapat disetujui atua tidak. “Selanjutnya langsung saja saya persilakan kepada sekretaris dewan untuk membacakan pengumuman perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD Kaltim,” sebut Samsun. Usai Sekreteris DPRD Kaltim membacakan perubahan komposisi AKD, rapat dilanjutkan dengan agenda penyampaian penjelasan Bapemperda DPRD Kaltim, terhadap Raperda Inisiatif Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu fungsi DPRD, selain anggaran dan pengawasan, tugas penting lainnya adalah pembentukan peraturan daerah. Dewan bersama pemerintah provinsi membentuk peraturan daerah sebagai payung hukum untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaran pemerintahan daerah. Dan seluruh masyarakat Kaltim,” terang Politisi PDI Perjuangan ini. “Harapan kita semua, usulan tiga buah Raperda ini dapat segera dibahas, sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah,” tutupnya. Sebagai perwakilan Gubernur Kaltim, Jauhar Efendi mengatakan lebih lanjut. Bahwa penyampaian nota penjelasan pemerintah ini untuk memberikan gambaran kepada DPRD. Mengenai dasar hukum, latar belakang, maksud dan tujuan dibuatnya Raperda. “Sekaligus untuk melakukan penyesuaian Perpres dan Permendagri yang berlaku,” pungkasnya. (adv/top/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: