Kebijakan Saat Pandemi Harus Perhatikan Usaha Kecil

Kebijakan Saat Pandemi Harus Perhatikan Usaha Kecil

Kutim, Nomorsatukaltim.com – Kebijakan penanganan pandemi COVID-19 di Kutim wajib dikaji ulang. Aturan yang dibuat terkadang lepas esensi dan hanya mengejar kebijakan populis saja. Tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya usaha kecil.

Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan mengatakan Itu. Aturan mengurangi kerumunan dengan meminta usaha kecil tidak berjualan sangat dilematis. Dirinya bukan menolak munculnya kebijakan terkait penanganan pandemi COVID-19. Tetapi ia menilai, perlu memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat. Seperti UMKM, pasar dan pelayanan dasar kesehatan dan keamanan. “Jadi ini adalah pembatasan. Maka seharusnya yang dibuat adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) pembatasan,” ucap Agus, sapaan akrabnya. Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera ini menginginkan adanya langkah taktis. Seperti menyiapkan pola perencanaan sistem online di segala bidang saat pandemi ini. Baik itu untuk aparatur pemerintah hingga ke tingkat ekonomi masyarakat. “Seperti mengatur sistem pasar online. Mekanisme bekerja dari rumah yang diperjelas,” tuturnya. Sehingga, walaupun ada pembatasan interaksi tatap muka. Tetapi roda perekonomian tetap berjalan. Termasuk pula di tingkat organisasi pemerintahan. Jadi ada gagasan dari pemerintah agar semua elemen tetap normal walaupun ada kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat. “Minimal disiapkan untuk hari Sabtu dan Minggu itu. Atau ada fasilitas alternatif yang disiapkan karena roda ekonomi yang terhenti. Maka tiap ada kebijakan yang keluar juga memiliki solusi,” tegasnya. Selain itu, melihat kondisi teranyar dari masing-masing daerah juga perlu dilakukan. Lantaran, tiap daerah pasti berbeda pula situasinya. Maka kebijakan yang diambil pun tidak bisa disamakan. Ia setuju dengan langkah Pemkab Kutim yang menyerahkan tiap kecamatan membuat aturan sendiri. “Karena hanya para camat dan kepala desa yang mengetahui secara pasti kondisi di lapangan,” bebernya. Hanya saja, kebijakan yang diambil harus tetap memberlakukan protokol kesehatan. Serta melarang aktivitas yang menimbulkan kerumunan orang. Karena hal seperti itu sudah menjadi strategi nasional dalam penanganan penyebaran COVID-19. “Sebenarnya betul saja itu. Hanya perlu dilihat lagi implikasinya. Jika memberatkan masyarakat maka dicari solusi alternatifnya,” tandasnya. (adv/bct/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: