Ini 6 Perusahaan yang Dapat Proper Hitam Itu..
Gubernur Kaltim Isran Noor berbicara di hadapan perwakilan perusahaan saat penyampaian proper di Gedung Olah Bebaya, Kamis (20/6/2019). (DiswayKaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com- Alasan Pemprov Kaltim memberikan bendera (proper) hitam kepada enam perusahaan antara lain karena tidak menjalankan isi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Selain itu, juga tidak melengkapi beberapa dokumen penting lainnya, seperti izin pembuangan air limbah, dokumen limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Perusahaan juga dinilai tidak melakukan pemantauan rutin. “Jadi semau-maunya saja walaupun mereka punya dokumen Amdal," kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kaltim Suyitno. Sementara perusahaan yang memeroleh proper kategori emas, karena dinilai sudah menjalankan upaya pengelolaan lingkungan melebihi yang disyaratkan. Seperti upaya efisiensi energi, lalu pemberdayaan masyarakat dan memiliki dampak nyata. "Termasuk membangun infrastruktur di daerah," tambahnya. Suyitno menyebut predikat emas selama ini hanya diraih perusahan skala besar. Meski demikian, pemerintah tetap berharap hal tersebut bisa menular kepada perusahaan lainnya. "Kami maunya masyarakat terbantu dengan kegiatan mereka. Jangan hanya sekadar memberikan bantuan, tapi juga harus ada nilai tambahnya," imbuh Suyitno. Untuk pengawasan dan evaluasi, tambahnya, DLH akan melakukan setiap enam bulan sekali dengan melibatkan tim penegakkan dan pengawasan hukum di internal instansi. "Semua kami awasi untuk perusahaan yang punya dokumen atau tercatat di pemerintahan. Kalau tidak ada, bagaimana kami bisa lakukan penilaian," pungkasnya. (m3/eny) Berikut 6 Perusahaan yang Dapat Proper Hitam: Enam Perusahaan yang dapat proper hitam : 1. CV Shaka (Samarinda) 2. CV Limbun (Samarinda) 3. CV Arjuna (Samarinda) 4. PT Bukit Raya Coal Mining dari (Kukar) 5. PT Bangun Olah Sarana Sukses (Kubar) 6. PT Kedap Sayaq (Kubar) Baca Juga: Enam Perusahaan Dapat Proper Hitam, Terancam Izin Tak Diperpanjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: