Siap-Siap, Satgas COVID-19 Samarinda Buka Opsi Pengetatan

Siap-Siap, Satgas COVID-19 Samarinda Buka Opsi Pengetatan

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Satuan Tugas (satgas) Penanganan COVID-19 Kota Samarinda sedang menggodok bentuk sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Terkait penanggulangan Coronavirus Disease 2019 di Kota Tepian.

Ketua satgas yang juga Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, satgas akan mengevaluasi Perwali No. 43 Tahun 2020. Yang mengatur Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Yang sebelumnya dikeluarkan pemkot di bawah kepemimpinan Syaharie Jaang. Andi Harun memastikan akan ada arah baru pola pengimplementasian peraturan wali kota itu. Terutama hal-hal yang belum diatur dalam perwali sebelumnya. "Ada tambahan untuk peningkatan intensitas operasi yustisi yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan TNI, Polri serta Satpol PP," terang Andi Harun dalam rapat koordinasi persiapan penerapan PPKM Mikro dan pembentukan posko-posko tingkat RT di Polresta Samarinda, Selasa (2/3) kemarin. Kebijakan tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi satgas bersama komponen Forkopimda, Rabu (3/3) hari ini. Ia juga mengatakan, terbuka kemungkinan adanya pengetatan ruas jalan. Itu jika setelah melihat data-data yang disajikan pada rakor hari ini. "Kami akan merumuskan payung hukumnya dan langkah-langkah teknis di lapangan. Saya pastikan akan ada peningkatan intensitas, kemarin saya juga sudah menandatangani  surat untuk segera meningkatkan intensitas penanganan COVID-19," terangnya. Andi Harun berkata, selain peningkatan intensitas operasi yustisi, satgas juga kemungkinan akan menegaskan sanksi yang diberikan pada pelanggar protokol kesehatan. Salah satu opsi yang terbuka yakni sanksi denda. "Misalnya saja ada hajatan, mereka berkerumun tidak terkendali, setidaknya ada sanksi denda misalnya Rp 3 juta," ujarnya. Menurutnya, sebagian masyarakat harus dipaksa untuk melihat potensi sanksi lebih berat. Agar meningkatkan kepatuhan. "Apa boleh buat, ini untuk kepentingan bersama. Mungkin di awal tidak popular dan berbuah bully. Tapi pada akhirnya masyarakat akan menyadarinya. Bahwa langkah ini untuk tujuan masyarakat. Paling lambat Senin depan sudah terbit peraturannya," tandasnya. (das/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: