Penarikan Mobil Dinas Lanjut Pekan Depan
Kutim, Nomorsatukaltim.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) coba merapikan data aset yang dimiliki. Salah satunya adalah mobil dinas yang masih dikuasai tak sesuai peruntukannya. Rencananya penarikan dilanjutkan pekan depan.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yulianti mengatakan, usai penarikan 139 kendaraan dinas Desember lalu, ia fokus mendata aset tanah. Namun dipastikan jika lanjutan penarikan kendaraan dinas ini tetap dilanjutkan. “Kami rapat dulu untuk memulai rencana tersebut. Setelah itu melaporkan ke kepala daerah. Mungkin pekan depan baru bisa dimulai,” ucapnya. Jika sesuai rencana, seluruh aset kendaraan tersebut akan digunakan sesuai peruntukannya. Karena ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkannya. “Seperti kepala bagian dan sejumlah pejabat lainnya, yang benar-benar layak dan diperbolehkan oleh aturan untuk mendapatkan kendaraan dinas,” imbuhnya. Sementara untuk aset tanah, hingga kini BPKAD masih mendata. Jumlah persil, letak, luasan dan administrasi aset itu juga diperbaiki. Karena masih banyak aset yang belum terdata. Sejauh ini BPKAD sudah mendata sekitar 70 persil tanah. “Jadi kami terus data dan memastikan semua aset yang ada,” tegasnya. Kendalanya kebanyakan terkait administrasi kepemilikan tanah. Ia mencontohkan, ada bidang tanah yang sudah dibeli Pemkab Kutim, tapi belum balik nama. Atau surat kepemilikan yang tercecer entah kemana. “Perihal seperti itu yang akan kami perbaiki,” katanya. Proses ini juga dinilai penting agar administrasi aset daerah lebih rapi. Maka akan memudahkan pula dalam pendataan asetnya. Termasuk meminimalisir potensi konflik ke depan. Dikhawatirkan, ketika sertifikasi tanah milik pemkab ini masih berantakan, tentu berdampak pada rencana pembangunan. Apalagi jika pejabat yang mengurus masalah aset tanah ini berpindah atau berganti. “Makanya perlu segera diselesaikan persoalan sertifikasi tanah milik Pemkab Kutim ini,” sebutnya. (bct)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: