Jamkes Dilanjutkan

Jamkes Dilanjutkan

TANJUNG SELOR – Jaminan kesehatan (Jamkes) bagi warga tidak mampu, dilanjutkan Pemprov Kaltara di bawah kepemimpinan Gubernur Zainal Arifin Paliwang dan Wakil Gubernur Yansen Tipa Padan.

Itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Zainal Paliwang yang disaksikan Wakil Gubernur Yansen, dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kamis (25/2) lalu. “Alhamdulillah program (jaminan kesehatan, Red) ini kembali kita lanjutkan mulai Maret nanti, setelah sebelumnya akan berakhir di bulan (Februari) ini,” kata Zainal, dikutip dari Media Relasi Ziyap. Dikatakan, pada anggaran 2021 ini, alokasi anggaran jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu yang ditangani Pemprov Kaltara, lebih Rp 4 miliar. Hanya untuk Januari dan Februari. Karena itu, lanjut Zainal, harus dilanjutkan. Dan, dalam nota kesepahaman itu, kata Zainal, Pemprov Kaltara boleh membayar di anggaran perubahan. “Jadi, program BPJS gratis itu insya Allah tetap jalan,” tegasnya. Tak hanya warga tidak mampu, Pemprov Kaltara juga berencana memasukkan ASN dan honorer sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Sangat banyak ASN yang berharap bisa didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tenaga honorer hampir 80 persen sudah,” ungkap Zainal. Hanya saja, kata mantan Wakapolda Kaltara ini, masih perlu disinkronkan dengan ketersediaan anggaran. “Mudah-mudahan ada (anggaran), jadi bisa cepat kita daftarkan,” ujarnya. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Selor, Rony Setiawan menyambut baik rencana Pemprov Kaltara. “Kami sangat mengapresiasi atas kebijakan Gubernur Kaltara yang telah memperhatikan pegawainya. Artinya, sosial Bapak Gubernur Zainal kepada pegawainya sangat tinggi,” ujar Rony. Meski tidak ada keharusan bagi ASN didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rony menyatakan hal tidak ada masalah. Bahkan, ia menyebut banyak manfaat yang akan didapatkan oleh ASN. Saat ini pun, diakuinya honorer di Pemprov Kaltara telah mencapai 80 persen yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Jika ASN didaftarkan, artinya BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai top up jaminan sosial bagi ASN, selain dari Taspen,” ujarnya. */MRZ/REI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: