Kejati Kaltim Geledah Kantor Iwan Ratman, Kembali Sita Mobil dan Barang Elektronik
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mencari barang bukti terus berlanjut. Usai menyisir kediaman Iwan Ratman, Korps Adhyaksa menggeledah kantornya di Jalan Cicurug No. 1, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021) lalu. Dari tempat itu, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Delapan unit laptop, dua unit ponsel, dan satu unit mobil kembali diamankan dari kantor Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) itu. Tim penyidik Kejati Kaltim menduga, barang yang disita tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka Iwan Ratman dalam dugaan rasuah senilai Rp 50 miliar. Baca juga: Melawan dari Bilik Tahanan, Iwan Ratman Ajukan Praperadilan "Tim penyidik Kejati Kaltim berdasarkan surat perintah penggeledahan Kajati Kaltim dan surat ijin geledah dari Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta, kembali melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan, tim penyidik kembali mengamankan delapan unit laptop, dua unit ponsel, dan satu unit kendaraan Mitsubishi Xpander," beber Kasi Penkum Kejati Kaltim, Faried melalui siaran persnya. Selain menyita peralatan elektronik, tim penyidik Korps Adhyaksa juga melakukan penyisiran dalam ruangan kerja tersangka Iwan Ratman. Dari pengamatan tersebut, diketahui ruangan kerja maupun kantor PT MGRM mulai kosong. Berkas kerja pun tampak rapi. Bahkan saat petugas memeriksa ke dalam lemari, tampak banyak yang kosong dari berkas kerja. Selain itu, tim juga melakukan wawancara kepada para pegawai PT MGRM, hanya saja para pekerja cenderung irit bicara. Baca juga: Kejati Kaltim Geledah dan Sita 3 Mobil Mewah Milik Iwan Ratman di Jakarta "Pelaksanaan geledah berjalan aman dan tertib. Total barang bukti yang kami amankan (selama penggeledahan), empat unit mobil, delapan laptop, dan dua ponsel," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Iwan Ratman selaku Dirut Perusda PT MGRM milik Pemkab Kukar, ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima dan diberi kepercayaan mengelola participating interest (PI) 10 persen saham di Blok Mahakam. Iwan Ratman diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sejak 2018 sampai dengan 2020 senilai Rp 50 miliar dari total Rp 70 miliar. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: