Kasus Dugaan Korupsi PT KKT, Kejari Balikpapan Telisik Bukti dari Tiga Lokasi

Kasus Dugaan Korupsi PT KKT, Kejari Balikpapan Telisik Bukti dari Tiga Lokasi

Belum tuntas penyidikan dugaan korupsi perusahaan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara, penegak hukum merisik perusahaan sejenis. Tiga kantor di Balikpapan diobok-obok.

nomorsatukaltim.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) kembali berlanjut. Kemarin, para Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menggeledah tiga kantor. Kantor tersebut adalah PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV, PT Kace Berkah Alam (KBA), serta kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan. Tiga tim diturunkan dalam penggeledahan yang berlangsung serentak, Rabu (24/2/2021) siang. Baca juga: Geledah Kantor KKT, Kejari Balikpapan Sita Beberapa Dokumen Selama lebih kurang empat jam di dalam kantor KSOP, tim satu Kejari Balikpapan yang dipimpin Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea keluar dengan membawa setumpuk kertas dokumen. "Hari ini (kemarin, Red.) kami melaksanakan upaya paksa penggeledahan di tiga tempat. Nah, salah satunya tim kami berada di KSOP Kelas I Balikpapan. Dari kegiatan kami, kami menyita 22 item di bidang lalu lintas laut. Termasuk beberapa dokumen dan soft dokumen," ujarnya. Menurut Oktario, penggeledahan ini bertujuan mendukung proses pembuktian untuk penguatan kasus ini. Sehingga cepat ditangani untuk mencari tersangka. "Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan operasional di pelabuhan KKT. Di mana secara perizinannya adalah khusus untuk peti kemas. Namun, dalam pelaksanaannya ada kegiatan-kegiatan lain, termasuk juga dalam kegiatan kepelabuhanan curah padat batu bara, bongkar muat batu bara," jelasnya. Penyalahgunaan wewenang tersebut, disinyalir mengakibatkan kerugian negara belasan miliar rupiah. "Ada beberapa indikasi kerugian keuangan negara di sini," tegasnya.  Namun Oktario belum bersedia menjelaskan lebih rinci tentang aliran dana dan motif kejahatan yang merugikan keuangan negara. Sedangkan dokumen yang disita berupa Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) 2018-2020, dokumen-dokumen bukti keberangkatan dan kedatangan kapal, dan sebagainya. Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Dirut KKT Hormati Penyidikan Kejari "Saat yang sama ada tiga kegiatan. Yaitu salah satunya Pelindo IV, kemudian KSOP ini, dan satu lagi kantor PT KBA. Jadi tiga tim kita langsung hari ini (kemarin, Red.). Sebelumnya sudah kita lakukan kegiatan penggeledahan di kantor KKT," tambah Oktario. Meski belum dapat menetapkan tersangka, namun Kejari Balikpapan telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus ini. Dari keterangan yang didapat, dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 10 miliar lebih. "Dalam waktu dekat. Karena ini kan juga untuk betul-betul (menguatkan barang bukti). Termasuk kegiatan hari ini (kemarin, Red.). Diperiksa sekitar 20 (orang) lebih. Itu stakeholder terkait dari pihak KKT, pihak Pelindo, dari KSOP pastinya, dari PT KBA, dan pengguna jasa," ujarnya. Sementara itu Kepala KSOP Kelas I Balikpapan, Takwim Masuku mengatakan, KSOP hanya bisa mengikuti alur pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Balikpapan saja. Pihaknya siap mendukung apapun yang dibutuhkan Kejaksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kelengkapan dokumen. "Apa yang menjadi keputusan dari masalah hukum ini kita ikut saja. Sehingga tadi datang untuk ngambil bebrapa berkas di sini. Sesuai dengan perintah Kejaksaan, kami layani dengan baik dan sudah selesai," ujarnya. Disinggung berkas apa saja yang diambil oleh Kejaksaan, Takwim tidak dapat menyebutnya secara rinci. Baca juga: Diduga Salah Gunakan Izin, Kejari Balikpapan Periksa KKT dan KBA "Banyak itu. Saya enggak hafal. Tapi ada surat masuk, surat keluar dari 2018 sampai 2021, dan ada data-data TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri), kemudian data pusat pelabuhan," jelasnya. Takwim pun mengklaim tidak mengetahui permasalahan hukum yang terjadi di terminal peti kemas Kariangau Balikpapan. "Kalau itu ranahnya Kejaksaan. Mungkin nanya ke Kejaksaan. Karena saya enggak tahu penyalahgunaan wewenang itu seperti apa, kan itu bagian dari penyidikan," ujarnya. Lanjut Takwim, dirinya pun menjadi satu di antara sekian orang di KSOP yang telah diperiksa oleh Kejaksaan. “Termasuk saya juga sudah. Di KSOP ada sekitar 3 atau 4 orang.  Ada dari Bidang Lala (Lalu Lintas Laut), dan ada mantan Kepala Bidang Lala yang dulu sudah pindah, termasuk Kepala KSOP sebelum saja Pak Jony," tambahnya. Penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara di KKT mulai diungkapkan akhir tahun lalu. Sampai saat ini belum ada pihak yang menjadi tersangka.  (bom/zul/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: