Sidang Firman Kembali Tegang

Sidang Firman Kembali Tegang

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sidang perkara dugaan membawa senjata tajam (sajam) di dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja (Ciptaker) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (24/2/2021) sore. Menghadirkan terdakwa Firman Rhamadan melalui sambungan virtual sebagai pesakitan. Lantaran sedang menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Kelas IIA Samarinda.

Di dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi, kali ini Firman didampingi oleh empat kuasa hukumnya. Mereka adalah Fathul Huda, Zaini Afrizal, Bernard Marbun, dan Hirson Kharisma. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Melati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, menghadirkan dua orang saksi polisi dari Polresta Samarinda. Keduanya bernama Jon Wahyudi dan Mahrudin. Disampaikan sebelum persidangan dimulai, kedua saksi merupakan aparat kepolisian yang menangkap Firman. Lantaran diduga kedapatan membawa sajam pada aksi unjuk rasa berujung ricuh, 5 November silam. "Dengan ini, perkara atas dugaan membawa sajam kembali dibuka secara umum," ucap Ketua Majelis Hakim Edy Toto Purba sembari mengetuk palu persidangan, dengan didampingi Agus Raharjo dan Hasrawati Yunus sebagai hakim anggota. Saat persidangan kembali dibuka, disepakati kedua saksi dimintai keterangannya secara bergantian. Untuk saksi pertama yang dimintai keterangannya adalah Jon Wahyudi. Oleh majelis hakim, Jon sapaan karibnya, diminta untuk menyampaikan kronologis singkat perihal penangkapan terhadap terdakwa Firman yang diduga membawa sajam. Di awal keterangannya, Jon menyampaikan kala itu sedang terjadi aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law di DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang. Jon yang kesehariannya bertugas sebagai tim Buser, saat itu ditugaskan oleh atasannya untuk mengawasi aksi unjuk rasa yang tengah berlangsung. "Saya ditugaskan hanya untuk mengawasi adik-adik mahasiswa yang sedang berdemo," ungkapnya di dalam persidangan. Aksi demonstrasi awalnya berjalan damai, namun ketika waktu memasuki pukul 18.00 Wita, terjadi gesekan antara aparat kepolisian yang sedang bertugas jaga dengan massa aksi. Saat itu, massa memaksa masuk ke dalam halaman DPRD Kaltim yang sedang dijaga ketat oleh petugas. Gerbang setinggi empat meter yang sedari tadi tertutup rapat, mulai berusaha dirobohkan oleh para massa aksi. Hingga akhirnya aparat kepolisian terpaksa menyemburkan air dari mobil water canon. Massa tak begitu saja menyerah. Segala cara dilakukan, agar dapat memasuki areal kantor dewan di Karang Paci itu. Hingga gerbang setinggi empat meter itu nyaris roboh. Polisi mengambil tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata ke udara. Akibatnya, massa langsung lari tunggang langgang. Di sisi lain, polisi berpakaian sipil langsung bertugas untuk meringkus satu persatu peserta aksi yang dianggap bertindak anarkis. Di tempat terpisah, Firman bersama lima rekannya tergerak untuk maju. Berusaha menyelamatkan sejumlah rekannya yang sudah tertangkap petugas kepolisian. Tanpa disadari, dari arah belakang, Firman langsung ikut disergap oleh petugas bernama Reno. Firman yang ditangkap dengan cara dipiting, sempat melakukan perlawanan. "Saat diamankan anggota, ada yang terjatuh dari tubuhnya (Firman). Kemudian saya dengar ada yang teriak badik. Lalu saya ambil untuk diamankan, dan saya bawa sambil ikut mengamankan saudara Firman," terangnya. Majelis hakim kemudian mempertanyakan jarak antara saksi Jon dengan Firman dan sajam yang ditemukan. "Jarak saya saat Firman diamankan anggota, persisnya antara saya dengan hakim saat ini. Sekitar tiga sampai empat meter," jawabnya. "Benar anda melihat ada senjata tajam yang jatuh dari tubuh saudara Firman?" tanya ketua majelis hakim. "Benar pak, jadi saat Firman diamankan langsung mau dibawa, tapi meronta. kemudian sajam itu terjatuh. Saat ada yang teriak (badik) saya amankan, rekan saya sudah berjalan di depan, saya kemudian menyusul sambil mengamankan sajamnya," jawab Jon. Lanjut Jon menyampaikan, setelah mendapatkan sajam yang jatuh tak jauh dari Firman ditangkap, ia dan rekannya Reno, langsung membawa Firman masuk ke dalam halaman DPRD Kaltim. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian mempersilakan kuasa hukum Firman untuk bertanya kepada saksi. Terjadi ketegangan saat tanya jawab terjadi di antara kuasa hukum Firman dengan saksi Jon. Singkatnya, saat itu Jon yang ditanya oleh salah satu kuasa hukum Firman sempat mengaku tak melihat sajam itu terjatuh dari tubuh Firman. Melainkan baru mengetahui, bila ada sajam yang tergeletak di atas jalan setelah mendengar teriakan dari seseorang. "Saya tidak melihat jatuhnya, saat itu di sekeliling semua anggota (polisi). Kemudian ada yang teriak sajam. Lalu saya amankan. Dan membantu rekan saya Reno sambil mengamankan Firman masuk ke halaman DPRD," ucap Jon ketika didesak Kuasa Hukum Firman. "Berarti anda tidak bisa memastikan bahwa sajam itu milik Firman?" timpal Hirson Kharisma, kuasa hukum Firman. Namun Jon kembali menjawab dan memastikan, sajam tersebut milik terdakwa Firman. "Karena jatuhnya itu di bawah saat Firman diamankan," tegas Jon. Lagi-lagi, Hirson kembali menegaskan pernyataan Jon yang saat itu tengah memberikan kesaksiannya. "Bagaimana anda bisa memastikan, kalau anda saja tidak melihat kalau sajam itu benar-benar terjatuh dari badan Firman," tanya Hirson dengan tegas. "Di sekeliling itu tidak ada orang lain, hanya ada anggota (Polisi). Dan ditemukannya sajam saat saudara Firman diamankan dan berusaha melawan," tegas Jon lagi. "Iya bagaimana anda bisa memastikan, bisa saja sajam itu dari polisi. Polisi menggunakan narkoba saja bisa," timpal Hirson lagi. Di tengah ketegangan yang terjadi, ketua majelis hakim langsung menengahi keduanya dengan memberikan sejumlah pertanyaan kepada saksi Jon. "Jadi saudara saksi melihat tidak saat sajam itu jatuh dari tubuh terdakwa," tanya ketua majelis hakim. "Saya tidak melihat persis jatuhnya dari tubuh Firman. Tapi melihat ada yang jatuh saat Firman diamankan. Dan ada yang teriak 'badik'," jawab Jon. Setelah mendengarkan pernyataan saksi, ketua majelis hakim langsung kembali mengoreksi keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Disebutkan saksi Jon yang telah dimintai keterangannya dalam BAP, pada poin kelima memberikan kesaksian, bahwa melihat sajam jatuh dari tubuh Firman ketika diamankan. "Ini keterangan anda di dalam BAP, benar tidak?" tegas ketua majelis hakim. "Benar, Yang Mulia," timpal Jon. "Jadi yang mana yang benarnya? Melihat (sajam jatuh dari tubuh Firman) langsung atau tidak?" tanya ketua majelis hakim lagi. "Saya lupa pak Hakim, karena itu sudah lama sekali," ucap Jon sembari memastikan bahwa keterangannya di dalam BAP adalah benar adanya. "Jadi keterangan sama seperti yang ada di dalam BAP ya?" tanya ketua majelis hakim. "Siap, Yang Mulia, benar," jawab Jon kembali. Setelah mendengarkan keterangan dari saksi Jon, ketua majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa Firman untuk menanggapi atas kesaksian yang disampaikan oleh saksi. "Terdakwa, bagaimana? Apa benar yang telah disampaikan saksi?" kata ketua majelis hakim. "Tidak benar, Yang Mulia," jawab Firman. "Jadi apa yang disampaikan saksi tidak benar ya. Bagaimana saksi, masih sama dengan apa yang telah disampaikan?" ucap ketua majelis hakim. "Tetap sama, Yang Mulia," tutup Jon yang memilih tidak menambahkan pernyataan lagi di ruang sidang. Setelahnya, giliran saksi Mahrudin yang dimintai keterangan oleh majelis hakim. Singkat cerita, Mahrudin yang kala itu ditugaskan untuk mengawasi jalannya aksi, mengaku sangat jelas melihat ada sajam yang terjatuh dari tubuh Firman ketika sedang ditangkap oleh petugas bernama Reno. "Saat diamankan, saudara Firman meronta. Kemudian saya melihat ada sajam terjatuh dari tubuhnya sebelah kiri. Jatuhnya ke depan," ungkapnya menjawab pernyataan ketua majelis hakim. "Posisi saya saat itu sejauh lima sampai empat meter, di depan Firman saat diamankan," sambungnya. Lanjut Mahrudin menerangkan, setelah sajam terjatuh dari tubuh Firman, ia melihat saksi Jon langsung mengamankan sajam yang terjatuh itu. "Saat diamankan, sarungnya sajam terjatuh. Lalu saya yang ambil, kemudian saya bawa, saya kasihkan ke Jon untuk dibawa ke dalam halaman DPRD Kaltim," tegasnya. Namun pernyataan dari Mahrudin itu lagi-lagi dibantah oleh terdakwa Firman ketika diberikan kesempatan menanggapi oleh ketua majelis hakim. "Tidak benar, Yang Mulia," tegas Firman. "Bagian mana yang tidak benarnya?" tanya ketua majelis hakim. "Saya tidak melihat ada saksi saat saya diamankan," singkat Firman. "Saudara saksi masih dengan keterangan yang sudah disampaikan tadi?" ucap ketua majelis hakim. "Siap, tetap sama, Yang Mulia," tegas Mahrudin. Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi, sidang pun ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/3) mendatang. Masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebelum ketua majelis hakim menutup persidangan, kuasa hukum terdakwa sedikit menyampaikan pernyataan. "Hanya ingin menyampaikan, bahwa kita menilai keterangan saksi ini dari fakta persidangan. Jadi apa yang disampaikan di dalam persidangan itu. Bukan mempertegas keterangan apa yang ada di dalam BAP," tutup Fathul Huda, kuasa hukum terdakwa. "Baik, sidang kita lanjutkan Rabu depan. Dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi, sidang ditutup," tandas ketua majelis hakim sembari mengetuk palu persidangan. Ditemui usai persidangan, Fathul Huda kuasa hukum terdakwa menyampaikan, saksi sangat plinplan saat memberikan keterangan. "Kami pun percaya, dan menganggap bahwa sajam itu benar-benar bukan milik terdakwa," ungkapnya. Selain itu, ia menyayangkan tindakan majelis hakim yang terkesan tidak netral. Pasalnya, pada saat saksi Jon menyampaikan tidak melihat sajam terjatuh dari tubuh terdakwa Firman, ketua majelis hakim justru menegaskan kepada saksi agar tetap menyampaikan keterangan seperti yang ada di dalam BAP. "Makanya saya sampaikan di akhir tadi, bahwa fakta persidangan itu adalah apa yang disampaikan di dalam persidangan. Bukannya dari BAP," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: