Tergoda Upah Rp 15 Juta, Residivis Antar Sabu Berujung Penjara

Tergoda Upah Rp 15 Juta, Residivis Antar Sabu Berujung Penjara

Uang dapat menggoyahkan iman. Apalagi jika nominalnya jutaan. Meskipun harus terjerumus ke pekerjaan haram. Seperti dua residivis yang rela mengantar sabu 1,13 kilogram di Balikpapan.

nomorsatukaltim.com - KEDUANYA adalah RA (24) dan RP (28). Umur masih muda, di bawah 30 tahun. Namun keduanya sama-sama “alumni” hotel prodeo akibat kasus yang sama; peredaran narkoba. Baru saja bebas dari penjara, kini mereka harus kembali meringkuk di dalamnya. RA dan RP diringkus jajaran Satreskoba Polresta Balikpapan, akibat profesinya sebagai kurir narkotika jenis sabu. Keduanya diciduk di kawasan Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara dengan barang bukti berupa 1,13 kilogram sabu. Setelah dilakukan pengembangan, keduanya diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa. RA merupakan mantan terpidana narkoba dengan hukuman 5 tahun 1 bulan pada 2015 silam. Senasib, RP diketahui terdata sebagai residivis di Balikpapan dengan kasus narkoba, juga di tahun yang sama, dengan vonis 5 tahun 9 bulan. Seolah tak jera, mereka berdua mengulang kembali kejahatan yang sama di tahun ini. Setelah diinterogasi, mereka tergiur dengan upah besar sebagai profesi pengedar barang haram tersebut. "Mereka ini ternyata residivis. Atas kasus yang sama di 2015 lalu," ujar Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa. Lanjut Sebpril Sesa, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta untuk sekali antar. Namun nahas, belum juga sampai tujuannya, kedua pelaku tersebut sudah ditangkap di jalan. "Pengakuan tersangka RA, mendapatkan sabu tersebut dari saudara AT (DPO/Daftar Pencarian Orang), yang mana keduanya akan mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta," tegasnya. Selanjutnya, ditegaskan AKBP Sebpril, kedua tersangka berikut barang bukti telah ditahan di Makopolresta Balikpapan. AKBP Sebpril merasa beruntung, barang haram tersebut tidak jadi beredar di Balikpapan ataupun Samarinda. "Di masa pandemi COVID-19, peredaran narkoba di Balikpapan masih saja terjadi," tambahnya. Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Kompol Pambudi mengatakan, keduanya merupakan target operasi (TO) pihaknya. Beruntung bagi Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus keduanya dengan barang bukti yang bukan ecek-ecek. "Dia pemain lama memang. Jadi masuk TO kita. Kita sudah pantau mereka, cuma bawanya kecil-kecil. Nah pas kemarin itu dapat yang besar, langsung kita tangkap," ujarnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: