Asuransi Gagal Bayar, Nasabah Ancam Sita Aset AJB Bumiputera 1912

Asuransi Gagal Bayar, Nasabah Ancam Sita Aset AJB Bumiputera 1912

Kasus gagal bayar nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menemui jalan buntu. Ribuan pemegang polis di seluruh Indonesia mengancam menyita aset perusahaan untuk menggantikan kerugian mereka. Berhimpun dalam Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera, mereka akan bergerak secera serentak.

nomorsatukaltim.com - Koordinator Nasional Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera, Yayat Supriyatna mengatakan, para nasabah telah membentuk 28 Koordinator Wilayah dari Aceh sampai Papua. Dalam keterangan resmi yang diterima Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com kemarin, para pemegang polis melaporkan seluruh pejabat dan manajemen AJB Bumiputera ke polisi. “Baik manajemen di kantor pusat, maupun mereka yang menjabat di kantor wilayah dan kantor cabang Bumiputera di seluruh Indonesia,” tulis Yayat. Pelaporan manajemen AJB Bumiputera dilakukan di polsek, polres dan polda setempat. Mulai 22 hingga 26 Februari 2021. “seluruh wilayah serentak bergerak," tambahnya. Para pejabat dilaporkan atas dasar pelanggaran pasal 372 dan 378 KUHP, tentang adanya unsur penggelapan dan penipuan yang dilakukan manajemen AJB Bumiputera. Kumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera juga menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, manajemen AJB Bumiputera telah melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi atas klaim pemegang polis yang belum dibayarkan, hingga saat ini. Selain itu, mereka akan meluncurkan gugatan perdata pengambilalihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912. Sekaligus, permohonan sita seluruh aset Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan ditembuskan ke berbagai pihak pemerintahan, dengan tujuan agar diikutsertakan dalam proses pemilihan BPA baru. "Kami Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera selaku pemilik perusahaan yang sah, sehingga BPA harus diserahkan ke pemegang polis. Karena manajemen tidak amanah dalam menjalankan perusahaan dan melanggar Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912," tegas Yayat. Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera menilai, mereka berhak dilibatkan dalam keputusan-keputusan penting, yang akan diambil oleh Komisaris dan Direksi AJB Bumiputera 1912. Yayat juga merencanakan berbagai upaya hukum lainnya hingga tujuan Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera, seperti perbaikan manajemen AJB Bumiputera dan pencairan polis yang telah habis kontrak senilai Rp 10 triliun lebih, dipenuhi. Dalam pernyataan itu, mereka menyatakan menarik kembali mandat kepengurusan AJB Bumiputera 1912 yang diwakili oleh BPA (Badan Perwakilan Anggota) yang sudah habis masa tugasnya pada tanggal 26 Desember 2020 yang lalu sesuai surat OJK nomor S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020. Pemegang polis juga tidak mengakui keberadaan Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi yang ada saat ini dikarenakan telah menyalahi amanat yang diberikan oleh Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 Meminta kepada OJK selaku lembaga pengatur dan pengawas keuangan di Indonesia untuk menegakkan marwahnya sesuai dengan Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU 21/2011). Di mana terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, menghambat pelaksanaan, dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis, dimana hingga hari ini OJK tidak memberikan tanggapan apapun atas permohonan pemegang polis, bahkan terkesan mengingkari apa yang telah disampaikannya dalam Perintah Tertulis tersebut, dan cenderung membiarkan anggota BPA dan jajaran Komisaris serta Direksi melakukan tindakan yang memberikan keuntungan pribadi dan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan kepentingan pemegang polis. Di antaranya dengan terjadinya gagalnya pembayaran klaim polis sesuai dengan waktu yang ditetapkan. “Suasana kondusif yang diminta OJK baru akan tercapai bila kami diikutsertakan dalam proses pemilihan BPA yang baru maupun dalam keputusan-keputusan penting lainnya yang akan diambil oleh Komisaris dan/atau Direksi AJB Bumiputera 1912 untuk kepentingan kami pemegang polis selaku pemilik perusahaan yang sah”. Dalam pernyataannya, Yayat juga menyampaikan gugatan perdata untuk mengambil alih kepengurusan AJB Bumiputera 1912 dan permohonan sita seluruh aset AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (krv/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: