Kasus Kapal Meledak Terancam Tak Tuntas

Kasus Kapal Meledak Terancam Tak Tuntas

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Peristiwa meledaknya kapal tongkang Gemilang Perkasa Energi (GPE) milik PT Barokah Galangan Perkasa (BGP) di areanya Jalan Pelabuhan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, memasuki babak baru.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah mengatakan pihaknya belum lama ini menerima surat pernyataan dari pihak keluarga korban. Terkait untuk tidak melanjutkan perkara tersebut. Ia menjelaskan, adanya surat pernyataan perdamaian tersebut bisa saja terjadi, dengan tidak melanjutkan perkara tersebut. "Ya, sesuai dengan peraturan baru Kapolri, perkara ini bisa saja di restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Ini ke depannya akan kami coba, jadi penyelesaian perkara ini tidak hanya di persidangan," tuturnya. "Untuk kasus ini ya, kan belum naik sidik, jadi apa yang mau dihentikan," sambungnya. "Ya, takutnya kesepakatan yang mereka buat ini bisa bubar, kan kasihan korbannya. Untuk RJ ini ya supaya berkeadilan, yang jelas ini kembali kepada kebijakan dari Kapolresta, artinya polisi ini tidak semata-mata hanya pidana, tetapi juga proses berkeadilan bagi semua pihak," bebernya. Mengutip pernyataan peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto menilai penerapan konsep restorative justice yang diusulkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih gagap di lapangan. Menurut Bambang, sebenarnya konsep tersebut sudah ada sejak zaman Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjabat. "Saya melihatnya untuk konsep ini, implementasi kawan-kawan di level bawah yang di lapangan masih gagap, bagaimana menerjemahkan restorative justice ini dilakukan," katanya. Ia menjelaskan, untuk konsep tersebut menurutnya adalah langkah pencegahan. Bagaimana kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran hukum di level bawah, dapat diselesaikan sendiri oleh masyarakat. Namun kata dia fakta, di lapangan untuk kepolisian di tingkat bawah belum sepenuhnya memahami hal tersebut. "Ya, hanya beberapa level saja, di tingkat perwira, kalau alumni-alumni Akpol paham soal itu. Tetapi, level bawah belum sepenuhnya," pungkasnya. Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Kompol Yuliansyah, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Jatim telah datang ke Samarinda. Tetapi karena tongkang tersebut belum diangkat dari dalam sungai, mereka tidak bisa melakukan pemeriksaan. "Sudah datang, tetapi karena belum bisa diangkat, apa yang mau mereka periksa? Jadi, memang kondisi tongkang itu pecah di bagian dalam, itu sudah diperiksa sama penyelam tradisional," katanya. Sementara, terkait dengan penyebab terbakarnya dan ledakan tongkang tersebut, pihaknya masih berdasarkan keterangan dari saksi-saksi. "Kalau dugaan penyebabnya, masih keterangan dari saksi-saksi, karena korsleting listrik saat melakukan pengelasan. Kalau mencari penyebab pastinya, itu lebih kepada apakah bisa diangkat. Terlepas mereka berdamai, kalau bisa ya dilakukan," tandasnya. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: