Berdampak ke SOA
TANJUNG SELOR, DISWAY – Program subsidi ongkos angkut (SOA) barang kebutuhan pokok ke perbatasan dan pedalaman, yang dilaksanakan sejak beberapa tahun belakangan, terancam tak terlaksana.
Sebab, proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Kaltara, dihentikan sementara. Hingga evaluasi selesai dilaksanakan. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kaltara, Hartono yang dikonfirmasi pewarta, mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Gubernur dan Wakil Gubernur, apakah akan tetap menghentikan kegiatan tersebut, atau tetap melanjutkan. "Belum ada surat keputusan dari Gubernur dan Wakil Gubernur mengenai program SOA. Cuma tadi hasil rapat, kami diminta untuk bersurat ke Gubernur soal program SOA ini," ujar Hartono, Senin (22/2). Menurut Hartono, SOA barang ke perbatasan dan pedalaman, menjadi prioritas pihaknya. Sebab, sangat membantu meringankan biaya ongkos angkut warga di pedalaman dan perbatasan. Pihaknya khawatir bila program dihentikan, akan berdampak terhadap stok kebutuhan masyarakat di wilayah yang menerima SOA. “Karena program ini untuk kebutuhan masyarakat banyak. Harapan kami jangan dihentikan," ujarnya. Disebutkan, pada 2021 ini, alokasi SOA barang Rp 8,8 miliar. Dari total anggaran tersebut, nantinya akan dibagi rata untuk wilayah Malinau dan Nunukan. Sementara, lokasi yang dituju dalam program SOA itu, saat ini telah lengkap diusulkan Pemkab Malinau maupun Nunukan. Ia menyebut, ada 16 kecamatan yang akan menikmati subsidi dari Pemprov Kaltara. Di Malinau, kata Hartono, yakni Kecamatan Kayan Selatan, Kecamatan Bahau Hulu, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Pujungan, dan Kecamatan Kayan Hulu. Sedangkan di Nunukan, yaitu Kecamatan Krayan, Kecamatan Krayan Barat, Kecamatan Krayan Timur, Kecamatan Krayan Tengah, Kecamatan Krayan Selatan, Kecamatan Lumbis Ogong, Kecamatan Lumbis Pansaingan, Kecamatan Lumbis Hulu, Kecamatan Nunukan, Simenggaris, hingga Kecamatan Tulin Onsoi. */ZUH/REICek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: