KPPU Awasi Peraturan Turunan UU Ciptaker 

KPPU Awasi Peraturan Turunan UU Ciptaker 

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan belasan peraturan yang memiliki substansi pengaturan persaingan usaha dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 11/2020.

Menyikapi hal tersebut, KPPU akan memfokuskan pengawasan dan koordinasi dengan regulator dalam pelaksanaan berbagai peraturan. Hal itu dilakukan agar tetap sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5/1999. Yakni tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Serta Undang-Undang Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. “Kesimpulan itu merupakan hasil analisis KPPU terhadap seluruh Peraturan Pemerintah turunan UU Ciptaker, khususnya yang mengatur aspek persaingan usaha,” kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, Kamis (18/2). Fokus analisis diarahkan kepada berbagai bentuk pengaturan harga dan standar, pemberian izin, keterlibatan pelaku usaha dalam pelaksanaan kebijakan. Hingga keterlibatan KPPU secara langsung dalam pelaksanaan berbagai PP tersebut. Baik dalam aspek pengawasan persaingan usaha maupun pengawasan pelaksanaan kemitraan. Menurutnya, terdapat 13 peraturan yang memiliki substansi pengaturan persaingan usaha dan 5 peraturan yang terkait pengawasan kemitraan. Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat 45 PP yang menjadi turunan UU Ciptaker. Semua PP tersebut telah disahkan Presiden Joko Widodo pada 17 Februari lalu. Berbagai peraturan tersebut sangat berkaitan dengan kegiatan ekonomi di berbagai sektor. Sehingga dapat terkait dengan pengaturan persaingan oleh pelaku usaha. “Untuk itu, KPPU sejak awal tahun 2021, mulai melakukan inisiatif dalam menganalisis seluruh PP tersebut,” kata Ukay Karyadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Disway Kaltim. Selain juga dalam proses penyusunan, KPPU juga telah memberikan perhatian khusus kepada beberapa PP. Melalui pemberian rekomendasi atau saran dan pertimbangan, serta terlibat langsung dalam penyusunan.   Dia menyebut, beberapa substansi yang telah disampaikan KPPU dalam proses penyusunan meliputi saran dan pertimbangan terhadap PP Postelsiar. Mengingat dalam beberapa pengaturannya menyebut secara tegas persaingan usaha yang sehat sebagai prinsip yang harus dipatuhi pelaku usaha. Khususnya dalam meminta agar pemerintah selalu berkoodinasi dengan KPPU dalam berbagai pengaturan. Masukan selanjutnya ada pada dua PP terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Khususnya dalam pengaturan tarif referensi. “KPPU menekankan bahwa kebijakan tarif referensi ditetapkan untuk mendorong pelaku usaha memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), tanpa menutup peluang pelaku usaha menetapkan tarif kompetitif selama memenuhi SPM,” tuturnya. Saran selanjutnya terhadap PP Pelayaran. Khususnya terkait jasa keagenan dalam mendorong agar substansi pengaturan dalam PP tidak diskriminatif dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha. Dalam PP, pemerintah berketetapan untuk mengubah substansi keagenan dengan membaginya ke dalam aspek komersial dan operasional. Aspek komersial bisa dilakukan perusahaan keagenan kapal nasional selama melakukan kerja sama kemitraan dengan perusahaan pelayaran nasional. Pengawasan kemitraan sendiri merupakan tugas KPPU. KPPU juga terlibat langsung dalam penyusunan PP Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Khususnya dalam pembahasan bagian pengawasan kemitraan, yang merupakan salah satu tugas KPPU. Analisis KPPU juga menemukan bahwa masih terdapat berbagai PP lain yang substansinya berkaitan dengan persaingan usaha. Namun belum dilakukan intervensi oleh KPPU. Antara lain atas PP Perindustrian, PP Pelayaran, PP Kemudahan Berusaha Bagi Proyek Strategis Nasional, PP Jasa Konstruksi, PP Sektor Kelautan dan Perikanan dan yang lainnya. Sementara PP yang terkait dengan substansi pengawasan kemitraan antara lain PP Pertanian, PP Perdagangan, dan PP Kehutanan. Atas berbagai peraturan tersebut, KPPU sangat berkepentingan bahwa implementasinya harus selaras dengan UU No. 5/1999 dan UU No.20/2008. “Sehingga KPPU akan terus melakukan koordinasi dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah untuk meminimalisasi potensi perilaku pelaku usaha yang bertentangan dengan kedua undang-undang tersebut,” ujar Ukay. Selain itu dalam beberapa PP, KPPU juga menemukan bahwa kemitraan pelaku usaha kecil dan menengah dengan perusahaan menengah dan besar mendapatkan perhatian besar. Hal ini mencerminkan keinginan pemerintah untuk mendorong peran pelaku usaha kecil dan menengah lebih besar dalam perekonomian Indonesia. Terlebih dengan adanya penambahan tugas baru kepada KPPU dalam hal pengawasan dan evaluasi kemitraan dalam UU Ciptaker. Dengan memperhatikan bahwa lebih dari 90 persen pelaku usaha Indonesia adalah pelaku UKM. Maka kewajiban melakukan kemitraan yang diatur dalam PP akan menambah besar tugas KPPU. Untuk itu, KPPU secara intensif akan terus mendorong penambahan sumber daya agar pelaksanaan amanat tugas baru tersebut dapat berjalan efektif. (fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: