Kasus Kapal Meledak di Galangan, Pengamat: Perusahaan Tak Bisa Lepas Tangan

Kasus Kapal Meledak di Galangan, Pengamat: Perusahaan Tak Bisa Lepas Tangan

Memori meledaknya kapal tongkang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di area galangan kapal bakal terus teringat. Apalagi jika di masa depan kejadian serupa kembali terulang, dan upaya mengungkap kasus tersebut tak jelas.

nomorsatukaltim.com - HAL ini diutarakan pakar hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Roy Hendrayanto. Ia mengatakan, peristiwa yang merenggut nyawa tiga pekerja CV Bahtera Marine, yang dikontrak bekerja di PT Barokah Galangan Perkasa itu harus diungkap dengan jelas. Karena dalam kasus meledaknya kapal itu, pekerja yang menjadi korban sempat tak diakui perusahaan di awal peristiwa nahas itu terjadi. Mereka yang wafat pada peristiwa tersebut yakni Suwardi, Gunawi, dan Tumiran. Pekerja CV Bahtera Marine ini dikontrak sebagai sub kontraktor untuk melakukan pekerjaan perbaikan pada kapal Gemilang Perkasa Energi. Terhitung dari 6 Februari lalu, hingga peristiwa itu terjadi. Lanjut Roy, keputusan PT BGP memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga tiga korban itu merupakan hal wajar. Dan itu adalah kewajiban. "Perusahaan (PT BGP) tidak bisa cuci tangan begitu saja. Apalagi peristiwa itu terjadi di area galangannya dan tongkang yang dikerjakan atau diperbaiki ketiga korban itu adalah milik perusahaan itu sendiri," ucapnya. Menurutnya, ada sesuatu yang coba dikaburkan dalam kasus terbakar dan meledaknya tongkang Gemilang Perkasa Energi. Mengenai unsur kelalaiannya. "Perusahaan tidak bisa lepas dari kasus tersebut," tegasnya. Namun pada pernyataan resminya beberapa waktu lalu kepada media di Polresta Samarinda, tim kuasa hukum PT BGP yang diketuai Agus Amri, menyebutkan  PT BGP maupun CV Bantera Marine, masing-masing memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam pengerjaan maintenance tongkang Gemilang Perkasa Energi. "Di sini kita bicara di mana kegiatan atau pekerjaan itu dilakukan. Memang perusahaan itu sebagai pemilik area galangan, menawarkan kepada pihak lain atau perusahaan lain yang mana bisa mengerjakan perbaikan kapal. Tapi dalam hal ini, kita lihat dulu kontrak kerjanya. Apa isi kesepakatannya," tanya Roy. "SOP dalam satu pekerjaan tidak bisa berbeda-beda. Apalagi pihak yang dipekerjakan hanya terikat dalam kontrak. SOP yang digunakan, harusnya adalah SOP yang diterapkan pemilik area galangan tempat di mana pekerjaan itu dilakukan. Ini ibaratkan saya bekerja dengan Anda, lantas saya pakai cara saya sendiri, apa Anda terima atau mengizinkan," tambahnya. Roy menegaskan, secara hukum kejadian yang terjadi di area galangan PT BGP itu sudah memenuhi unsur Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. "Ini juga yang membuat heran. Dikatakan bahwa tongkang itu dalam posisi standby setelah dinyatakan selesai docking, tapi kok masih ada pekerjaan? Pekerjaan apa dan siapa yang menyuruh, itu yang harus diungkap," pungkasnya. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: