Jika Tambang Ilegal Bukan di Areal Konsesi, ESDM: Bukan Ranah Kami

Jika Tambang Ilegal Bukan di Areal Konsesi, ESDM: Bukan Ranah Kami

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Dugaan pertambangan ilegal berkedok pematangan lahan di tepi Jalan Kapten Sudjono, Sungai Kapih, Sambutan, terus diselidiki. Kepolisian masih menelusuri kebenaran informasi tersebut. Pun dengan kebenaran video yang diduga aktivitas pertambangan ilegal di daerah itu.

"Ini (sedang) dicek sama Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu), apakah ada illegal mining atau bukan. Walaupun beberapa masih (mengaku) pematangan lahan," tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Yuliansyah. Ia menyebut, pertambangan ilegal atau Ilegal mining terjadi jika sudah melakukan proses produksi (pengerukan) dan diangkatnya batu bara dari lokasi. Sementara dalam video yang direkam oleh warga, tampak ada bongkahan batu hitam diduga batu bara yang diduga usai dikeruk dengan ekskavator. Dalam video berdurasi sebelas detik itu, ekskavator sudah tak lagi beroperasi. Sementara tampak jejeran truk di belakangnya. "Kalau ada hauling pasti kena lah sama kita. Terkait video itu masih dicek kebenarannya, siapa tahu itu di Kalsel sana. Jika ada temuan ya kami tindak," pungkasnya. Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Azwar Busra menjelaskan, jika areal pematangan lahan yang diduga ada aktivitas pertambangan ilegal itu di luar konsesi, maka sudah di luar dari kewenangan pihaknya. "Memang benar produknya itu batu bara, tapi kewenangan bukan kita. Cuman kan orang tahunya batu bara, kita punya tugas." ucapnya. Saat disinggung terkait tugas ESDM, Azwar memaparkan jika ada yang melakukan pelaporan terkait aktivitas tersebut, pihaknya akan melihat dulu wilayah yang dilaporkan. "Iya tergantung yang melaporkan nanti. Kami terima aja kalau laporan itu kepada kami. Tapi perlu diingat kami tidak bisa begitu saja karena di luar konsesi.  Tapi kalau di dalam konsesi, pasti kami bakal tegur pihak perusahaannya," terangnya. Kata Azwar, aktivitas pertambangan ilegal yang berada di luar konsesi harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ditambahkannya, jika pihaknya mengetahui adanya kegiatan pertambangan liar itu, juga akan dikoordinasikan kepada pihak berwajib. “Itu kaitannya dengan kerusakan lingkungan," sebutnya. "Melapor ke kami boleh. Lapor ke DLH boleh. ke penegak hukum boleh. Kita pasti turun melihat titik koordinat. Kalau misalnya masuk konsesi, kami akan panggil pemilik konsesi yaitu perusahaan," pungkasnya.

TAK DISEGEL

Pematangan lahan yang diduga hanya sebagai kedok untuk pertambangan ilegal rupanya juga tak memiliki izin. Hal itu diamini Lurah Sungai Kapih dan Dinas Pertanahan Samarinda saat diwawancara Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, beberapa waktu lalu. Meski begitu, areal tersebut tak disegel oleh aparat berwenang. Kepala Satpol PP Samarinda, M Darham menjelaskan, tidak disegelnya lokasi tersebut dikarenakan ada proses hukum yang berjalan terkait status kepemilikan lahan. Bahkan proses hukum telah masuk ke ranah Mahkamah Agung (MA). "Kami tidak bisa melakukan penghentian kegiatan di lokasi itu dikarenakan adanya proses hukum. Itu masih bersengketa pengelolaannya. Statusnya lahan itu quo," ungkap Darham. Menurut Darham, yang dapat menghentikan kegiatan tersebut adalah pihak kepolisian. Sebab telah masuk di ranah hukum. Sedangkan Satpol PP hanya sebatas penegakkan peraturan daerah (Perda). "Kalau tidak ada proses hukum ini bisa kita masuk (hentikan kegiatan). Karena ada proses hukum itu ya kami tahu diri saja. kami hanya penegak Perda. Untuk koordinasi ke kepolisian itu saya serahkan ke bagian perundang-undangan," ungkapnya. Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah menjelaskan terkait status quo, pihaknya juga tidak dapat mengeksekusinya. Sebab, status quo tersebut bukan ditentukan oleh Polresta Samarinda. "Harusnya kan (penghentian kegiatan) Satpol PP karena dinas terkait. Soal status quonya kan juga bukan dari kami yang menyita," ungkapnya. Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya bisa saja mendampingi Satpol PP untuk melakukan penghentian kegiatan. Namun, harus ada surat tembusan dahulu dari dua instansi terkait, yakni Dinas Pertanahan Samarinda dan Satpol PP Samarinda. "Kalau terjadi permasalahan ya dinas terkait lah yang melakukan penindakan jika dirasa tidak benar. Kami berhak membantu Satpol PP untuk melakukan penegakan, tapi harusnya bersurat kepada kami (Polresta) untuk mem-backup," imbuhnya.  (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: