Tidak Ada Lagi Denda Masker, Revisi Perda Tibum Segera Disahkan

Tidak Ada Lagi Denda Masker, Revisi Perda Tibum Segera Disahkan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Penerapan protokol kesehatan kini tidak main-main. Pelanggar akan dikenai sanksi setimpal. Mulai denda sampai penutupan tempat usaha. Seperti diketahui, penegakan prokes dikuatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Yang sudah direvisi pihak legislatif.

Perda yang menyisipkan kebijakan penanganan COVID-19 sebagai bencana non alam itu, juga telah sampai pada kesepakatan tentang penerapan sanksi bagi pelanggaran disiplin protokol kesehatan (prokes). Anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid menyebut pihak legislatif sepakat menghapus sanksi denda yang bisa dilunasi dengan membayarkan masker. Aturan itu sebelumnya ada di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23/2020. "Yang kita hapus denda masker. Karena tidak mengedukasi lagi. Jadi cuma ada dua kategori sanksi, kerja sosial dan atau disitu kalimatnya, denda," beber Syukri, Kamis (18/2). Selain itu, beberapa sanksi yang diadopsi dari perwali itu juga berubah. Ada denda tertinggi. Misalnya bagi kafe kategori menengah ke atas, bisa didenda sampai Rp 1 juta. Berbeda dengan kafe kategori menengah ke bawah, sanksi berupa denda Rp 200 ribu. "Kalau tidak memakai masker itu kita sepakati dendanya 100 ribu rupiah. Ada angka yang sesuai dengan perwali. Ada yang kita naikkan," ungkapnya. Denda yang ditingkatkan juga termasuk dalam kategori perkantoran atau perusahaan. "Masa di perwali murah sekali, pelanggaran cuma didenda Rp 100 ribu. Kita kasih di situ Rp 1 juta," katanya. Dengan meningkatkan sanksi denda, ia menyebut pihak legislatif ingin memberikan rasa jera kepada para pelaku usaha yang suka melanggar aturan prokes. Nantinya perda itu mengamanatkan upaya pendisiplinan mulai dari melayangkan teguran lisan, bersurat, menetapkan sanksi hingga ancaman penutupan. Politisi PKS itu menyebut pembahasan revisi Perda Tibum sudah mendekati pengesahan. Selama lima kali pembahasan, ia menyebut sudah mencapai banyak kesepakatan terkait poin-poin krusial. "Insyallah dalam waktu dekat sudah rampung semua, semua fraksi sudah sepakat di pasal-pasal tambahannya," katanya. Kata Syukri, dalam pembahasan beleid yang mengatur protokol COVID-19 memasukkan semua unsur undang-undang kekarantinaan. "Itu kita masukkan di antaranya penatalaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat. Itu kan ada semua diatur dalam UU Karantina," imbuhnya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: