IRT Terjerat Narkoba Terancam 15 Tahun Bui
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – D, RK, dan AT adalah tiga ibu rumah tangga (IRT) yang terjerat bisnis narkoba. Mereka nekat menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Namun usahanya pun hanya bisa sampai di sini saja. Usai Tim Heyna Satreskoba Polresta Samarinda membekuk ketiganya.
Pengakuan ketiganya itu disampaikan kala press release yang digelar, Kamis (18/2/2021) lalu. Kepolisian khususnya Tim Heyna juga masih terus mendalami serta mencari tahu pemasok narkotika jenis sabu pada tiga IRT ini. "Ketiganya IRT, peran mereka sampai saat ini pengedar dalam kasus ini," tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, Jumat (19/2/2021). Jajarannya juga sedang mengejar para distributor, termasuk pada empat tersangka lain yang terkait. Yakni H alias Tile, HM, S, dan HR. "Kami masih dalami itu (pemasok) asal dari mana. Kami telusuri ke atas," tegasnya. Ketiga IRT tersebut turut dihadirkan bersama empat tersangka lain yang ditangkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Kini mereka harus menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi pun menjerat ketujuh tersangka dengan undang-undang narkotika, lantaran terbukti memiliki dan mengedarkan. "Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (4) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (bdp/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: