Jabatan Bupati Kubar Masih 64 Hari

Jabatan Bupati Kubar Masih 64 Hari

Kubar, Nomorsatukaltim.com – Dalam gelaran Pilkada Kabupaten Kutai Barat (Kubar) 9 Desember 2020 lalu, pasangan petahana FX Yapan-Edyanto kembali terpilih dan kembali mengemban jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kubar periode 2021-2024.

Hingga Selasa 16 Februari 2021, masa jabatan Bupati FX Yapan dan Wabup Edyanto Arkan sebagai Bupati dan Wabup Kubar periode 2016-2021 masih tersisa 64 hari kedepan. Pasangan Petahana itu dilantik oleh Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak kala itu pada 20 April 2016 di Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kubar, Ayonius S Pd MM menjelaskan bahwa untuk pelantikan Bupati dan Wabup Kubar terpilih periode 2021-2024 akan dilaksanakan pada April mendatang. “Berdasarkan hasil Zoom Meeting Pemkab Kubar dengan Dirjen Otda pada Senin (15/2/2021) mulai pukul 17.00 - 19.30 Wita, keputusan pelantikan Bupati Kubar di bulan April 2021, sesuai masa akhir jabatan,” jelasnya kepada Nomorsatukaltim di Sendawar, Selasa (16/2/2021). Namun menurut Ayonius, Pemkab Kubar meminta kebijakan Pemprov Kaltim. Yakni jika mungkin dibantu jadwal pelantikan Bupati dan Wabup Kubar terpilih periode 2021-2024 dimajukan pada akhir Februari 2021. “Karena Kabupaten Kubar dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tidak ada masalah,” ungkapnya. Dia menyebut, untuk persiapan pelantikan Bupati dan Wabup Kubar terpilih periode 2021-2024 saat ini telah disiapkan oleh Pemkab Kubar. Apakah pelaksanaan pelantikan di provinsi atau di Kabupaten Kubar, tidak ada masalah. “Karena saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19, sesuai arahan Dirjen Otda maka wajib menguatkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pelantikan nanti,” tukasnya. Dia menuturkan untuk seluruh persiapan pelantikan Bupati dan Wabup Kubar periode 2021-2024 kini telah disiapkan Pemkab Kubar. “Sama sekali tidak ada masalah dalam persiapan pelantikan. Hanya menunggu konfirmasi jadwalnya dari pemprov,” tandas Ayonius.(imy/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: