PT KPC Versus Kelompok Tani Berlanjut, Ini Kesepakatan Kedua Belah Pihak

PT KPC Versus Kelompok Tani Berlanjut, Ini Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Kutim, nomorsatukaltim.com – Pemkab Kutim kembali menggelar rapat mediasi Kamis (18/2/2021) siang. Kali ini antara PT KPC dan Kelompok Tani Taman Dayak Basap di Kecamatan Bengalon.

Kedua belah pihak sepakat. Jangan ada aktivitas di lahan yang diperebutkan itu.  Sampai ada keputusan hukum tetap dari pengadilan (inkracht). Karena kasus ini sebenarnya sudah diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Hasilnya dimenangkan oleh kelompok tani. Namun, PT KPC melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. Meski proses hukum berlanjut, lahan yang dijadikan jalur hauling batu bara itu tetap dipakai perusahaan. Warga kesal. Aksi blokade jalur hauling tak terhindarkan. Lantaran, warga yang tergabung dalam kelompok tani itu hanya meminta agar mematuhi hasil putusan PN Sangatta. “Tapi perusahaan masih beraktivitas. Ini tentu melanggar hukum dan juga perjanjian,” ucap salah seorang warga. Rupanya kabar ini didengar oleh Pemkab Kutim. Maka langkah mediasi pun diambil Pemkab. Untuk meredam situasi yang makin memanas. Mediasi  dipimpin Asisten I Kutim, Suko Buono didampingi Wakapolres Kutim, Kompol Triyanto dan Ketua PN Sangatta, Yulanto Prafifto Utomo. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak memberikan argumentasi masing-masing. Ditambah lagi dengan keterangan dari pihak kepolisian dan PN. Akhirnya pemkab meminta kedua belah pihak bisa mematuhi putusan PN Sangatta. Hingga nanti ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Kaltim. “Jadi lebih baik sama-sama tidak beraktivitas dulu. Kita hormati hasil putusan PN Sangatta. Jika nanti ada hasil inkracht baru bisa diambil kebijakan lainnya,” ujar Suko Buono. Sementara itu, PT KPC yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ronald Sihombing memiliki pandangan berbeda. Jika diamati lebih mendalam, Putusan PN Sangatta itu tidak serta-merta membuat perusahaan tak boleh beraktivitas. Karena masih ada upaya hukum lanjutan. “Tapi jika nanti perusahaan kalah dalam upaya hukum kasasi peninjauan kembali. Kami siap untuk menjalankan putusan itu,” ujar Ronald. (bct/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: