Dirut Perusda Migas Pemkab Kukar Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Dirut Perusda Migas Pemkab Kukar Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM), Iwan Ratman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Tangki Timbun dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp 50 miliar.

Korps Adhyaksa langsung melakukan penahanan terhadap petinggi perusda milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) itu. Di saat Iwan sedang memenuhi panggilan Kejati Kaltim sebagai saksi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, diwakili Asisten Tindak Pidana Khusus Prihatin, dalam pers rilisnya, Kamis (18/2/2021) sore. Disampaikannya, Iwan diduga telah melakukan tindak rasuah dari anggaran deviden Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sebesar Rp 50 miliar. Anggaran dengan jumlah besar itu dikelola oleh Perusda PT MGRM, digunakan untuk pembangunan tangki timbun dan Terminal BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Namun proyek dengan masa pembangunan 2018-2020 urung terlaksana hingga saat ini, alias fiktif. Disebutkan, awal mula perkara rasuah di tubuh Perusda PT MGRM ini terungkap berkat laporan masyarakat. Atas informasi tersebut, Kejati Kaltim kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan selama 14 hari. "Dalam waktu 14 hari, dapat kami simpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi pada proyek ini," ungkap Prihatin ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (18/2/2021). Sebanyak 15 orang saksi dimintai keterangannya, guna mengungkap kasus rasuah pembangunan proyek fiktif bernilai puluhan miliar ini. Dari kelima belas saksi itu, di antaranya adalah pejabat tinggi di Pemkab Kukar. "Dari 15 (saksi) itu ada yang dari Pemkab Kukar. Jadi banyak yang sudah kami mintai keterangannya termasuk dari para komisaris," terangnya. "Untuk itu (Bupati Kukar) belum (dimintai keterangan) sampai saat ini. Sejauh ini Kami masih mintai keterangan pada yang langsung berkaitan," sambungnya. Prihatin menyampaikan kronologi pengungkapan hingga penahanan yang dilakukan Kejati Kaltim terhadap tersangka. Berawal dari surat perintah penyelidikan yang terbit pada 8 Januari lalu, Korps Adhyaksa memintai sejumlah keterangan dari sejumlah saksi. "Setelah kami meminta sejumlah keterangan yang terkait. diperoleh kesimpulan bahwa adanya tindak pidana korupsi," jelasnya. Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, tepatnya 22 Januari, tim Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dirut PT MGRM. "Sehingga kami langsung tingkatkan kasus ini ke penyelidikan tepatnya pada tanggal 22 Januari lalu," katanya. 8 Februari, Iwan yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam tindak rasuah ini, memilih mangkir. Sehingga tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan pada Kamis (18/2/2021) kemarin. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 7 jam lamanya, Iwan ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah kami melakukan pemeriksaan, saudara IR (Iwan Ratman) sebagai saksi kemudian kami peroleh alat bukti yang cukup, bahwa IR adalah Pelakunya. Sehingga yang paling bertanggung jawab adalah IR," imbuhnya. Nampak Direktur Utama PT MGRM itu keluar dari pintu utama Gedung Tindak Pidana Khusus dengan mengenakan pakaian tahanan oranye, didampingi sejumlah petugas Kejati Kaltim. Iwan yang digiring menuju mobil tahanan, memilih bungkam di hadapan awak media, sembari menutupi wajahnya dengan jas hitam. "Di hadapan Kajati dan Wakajati Kaltim, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi, pengelolaan dana deviden yang bersumber dari partisipasing interes sebesar 10 persen pada PT Mahakam Gerbang Raja Migas," kata Prihatin. Disampaikan lebih lanjut, Iwan yang ditetapkan tersangka ditahan dan dititipkan ke sel tahanan Mapolresta Samarinda selama 20 Hari. Kejati Kaltim yang melakukan penyidikan, harus mengumpulkan sejumlah alat bukti cukup dalam berkas perkara selama masa penahanan tersangka berlangsung. Dalam kesempatan itu, Prihatin turut menjelaskan motif tindak rasuah, serta asal usul anggaran yang digunakan PT MGRM untuk proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Yakni berasal dari Deviden Pertamina Hulu Mahakam sebesar Rp 10 persen. Dari jumlah itu, Pemkab Kukar mendapatkan bagian 3,5 persen. Sedangkan sisanya mengalir ke Pemprov Kaltim. Dana hasil migas sebesar Rp 70 miliar yang diterima oleh Pemkab Kukar ini, kemudian dikelola oleh Perusda PT MGRM. "Dari Rp 70 milar ini, kemudian Rp 50 miliar digunakan PT MGRM untuk membangun tangki timbun dan terminal BBM, di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Namun sampai saat ini pembangunan itu tidak pernah ada," terangnya. Alih-alih hendak dilaksanakan, uang sebesar Rp 50 miliar itu justru dialirkan ke sebuah perusahaan. Yang tak lain merupakan bentukan Iwan bersama anaknya. Dari perusahaan inilah, diduga Iwan akan menilap uang puluhan miliar tersebut. "Anggaran Rp 50 miliar itu malah dialihkan ke PT Petro Internasional yang notabene adalah tersangka sebagai pemegang saham sebesar 80 persen. Sedangkan 20 persen saham lagi, itu dipegang oleh anak kandungnya," ungkapnya. Disinggung mengenai kerugian negara akibat tindak rasuah yang dilakukan Iwan. Prihatin menyampaikan pihaknya hingga saat ini masih melakukan gelar perkara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kaltim. "Bisa disimpulkan sendiri, bahwa nilai proyeknya ada Rp 50 miliar. Ini untuk pembangunan tangki timbun. Namun yang jelas proyek pembangunan ini tidak pernah ada. Kami belum bisa menyimpulkan untuk kerugian negara ada berapa. Yang jelas ada kerugian negara," bebernya. Hingga saat ini, Prihatin masih terfokus pada tindak rasuah pembangunan tangki timbun dan terminal BBM senilai Rp 50 miliar tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya tindak korupsi lain, yang dilakukan oleh Iwan menggunakan anggaran deviden tersebut. "Dari Rp 70 miliar, masih ada anggaran Rp 20 Miliar. Dan ini masih jadi pengembangan. Tapi kami masih memproses yang untuk pembangunan Tangki Timbun saja. Masih kita kembangkan untuk penggunaan Rp 20 miliar," tegasnya. Selain itu, Prihatin juga mengatakan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus rasuah ini. Namun dirinya enggan membeberkannya lebih lanjut, guna kepentingan penyelidikan. Atas dugaan perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah ke UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. "Kemungkinan ada, tapi tergantung dari pemeriksaan di penyidikan, dari saksi dan surat sebagainya. Kalau menurut dari tim Penyidik, itu (tersangka lain) ada. Tetap kami belum bisa sampaikan kepada rekan-rekan," tandasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: