Lagi, Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal Berkedok Pematangan Lahan di Samarinda
Pematangan lahan kerap menjadi kedok bagi praktik pertambangan batu bara ilegal. Praktik ini justru semakin menjadi di Ibu Kota Provinsi Kaltim.
nomorsatukaltim.com - BERBEDA dengan dua kasus dugaan pertambangan ilegal sebelumnya. Lahan seluas 60 hektare di kawasan Jalan Kapten Sudjono RT 25, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan ini berada tepat di pinggir jalan. Operasinya terang-terangan. Beberapa ekskavator dan dumb truk tampak beraktivitas, yang dikatakan sebagai pematangan lahan. Beberapa pekerja di sana menyebut, kegiatan ini untuk penambahan unit rumah di Perumahan Kali Manis (PKL). Saat dipantau oleh sejumlah awak media, seorang pria yang mengaku sebagai pengawas lapangan pun datang. Saat ditanya, pihaknya mengaku hanya sebagai pengawas dalam kegiatan pematangan lahan. Sementara, soal dugaan aktivitas pengerukan batu bara yang diresahkan warga, dikelola oleh seseorang berinisal B. Tak berselang lama, seorang pria yang mengaku bernama Surya Samudera datang. Nada bicaranya sempat meninggi saat menanyakan maksud kedatangan awak media. Namun setelah itu, ia langsung menunjukkan legalitas kepemilikan tanah, yang tidak berkaitan dengan izin kegiatan pematangan lahan. Serta tak ada hubungannya dengan dugaan pertambangan ilegal. Suasana pun semakin menegang, kala Surya tetap bersikukuh menjelaskan terkait legalitas tanah miliknya. Beberapa awak media sempat adu mulut dengannya, sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi. Surya bersama dengan pengawas lapangan tersebut sempat hendak menghalangi awak media pergi, namun tidak diindahkan. Dikonfirmasi terpisah, Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah mengatakan tidak ada izin kegiatan pematangan lahan di daerahnya. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Pertanahan Samarinda. "Dari pihak dinas terkait tidak ada izin, dan bilangnya dari pihak pemilik tanah sedang diproses izinnya, sehingga minta untuk disetop," tuturnya, Rabu (17/2/2021). Terkait dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal, Lurah Edi mengaku tak mengetahuinya. Termasuk saat disebut nama seseorang berinisal B, yang bertanggung jawab terhadap aktivitas itu. "Saya tidak tahu, dan tidak ada laporan ke kami terkait kegiatan itu (pertambangan ilegal). Ya saya tahunya hanya ada pengangkutan tanah saja," ujarnya. "Dan saya juga mendapatkan surat, kalau legalitas atau izinnya itu (pematangan lahan) malah dibatalkan dari pihak dinas terkait,” sambungnya. TAK PENUHI SYARAT Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari saat dikonfirmasi mengatakan, izin pematangan lahan di Kelurahan Sungai Kapih tersebut telah keluar. Tetapi karena tidak memenuhi syarat yang diminta, izin itu kembali dicabut. "Janjinya dia mau melengkapi, tetapi ternyata tidak, makanya kami cabutlah. Itu Senin (15/2/2021) kemarin, dan Selasa saya sampaikan ke orangnya," ujarnya. Ia memaparkan, izin yang perlu dilengkapi tersebut mengatur terkait dengan kewajiban mereka dengan membuat polder. Sehingga nantinya tidak berdampak ke permukiman warga. "Jadi, memang izinnya kami cabut karena administrasi yang tidak dipenuhi, seperti kewajiban mereka itu," jelasnya. "Sehingga, setelah dicabut izinnya itu, ya tidak boleh ada lagi aktivitas," sambungnya. Pihaknya pun mengaku telah membuat surat tembusan ke pihak Satpol PP, termasuk ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim. "Sudah saya tembuskan, nanti yang bergerak itu Satpol PP. Kalau terkait dengan pengerukan batu bara itu bukan wewenang kami, tapi Distamben (Dinas ESDM, Red.) Provinsi, izinnya kan di pusat. Kalau tembusannya saya rasa ada itu ke Distamben, saya belum cek lagi," pungkasnya. (bdp/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: