Banyak Temuan Minim Tindakan, Pemkot Tak Tegas soal Pemanfaatan RTH

Banyak Temuan Minim Tindakan, Pemkot Tak Tegas soal Pemanfaatan RTH

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Temuan pengupasan lahan di ruang terbuka hijau (RTH), dalam sidak Komisi III DPRD Balikpapan, membuktikan kelemahan dan inkonsistensi pemerintah dalam upaya evaluasi dan penindakan penyalahgunaan RTH.

Pengamat Lingkungan Slamet Imam Santoso mengapresiasi kinerja anggota dewan. Berinisiatif mencari akar masalah lemahnya upaya evaluasi dan penindakan kepada pengembang. Yang masuk dalam kategori pengembang nakal. Ia menyebut, sejak beberapa waktu lalu pemkot sendiri sudah mengumumkan nama beberapa pengembang yang masuk dalam kategori pengembang nakal itu. "Kalau tidak salah ada 13. Itu juga dalam implementasi penindakannya masih tarik ulur, masih abu-abu. Itu juga menjadi perhatian kita bersama," ujar Imam, ketika dihubungi, Selasa (16/2/2021) kemarin. Selain RTH yang disidak wakil rakyat, Imam mencontohkan salah satu RTH yang berada di Balikpapan Baru. Posisinya persis berderetan Rumah Sakit Balikpapan Baru. "Itu tertulis RTH tetapi tidak sesuai fungsinya. Malah digunakan orang untuk berjualan," ungkapnya. Sementara itu, jika berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2019 Tentang Pengelolaan RTH, pada bab 1 pasal 2, menjelaskan pengelolaan RTH bertujuan untuk kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologi. Kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi. Area pengembangan keanekaragaman hayati, area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan, tempat rekreasi dan olahraga masyarakat. Juga berfungsi sebagai pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis. Penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan, serta kriteria pemanfaatannya. Ruang hijau juga menjadi area mitigasi atau tempat evakuasi bencana, meningkatkan peran dan tanggungjawab masyarakat dalam mengelola RTH serta menjadi sarana untuk mencerminkan identitas daerah. "Di lokasi tertentu itu ada contoh yang kurang baik. Sudah kami laporkan kepada instansi terkait, namun tetap dibiarkan padahal sudah jelas ada tulisannya RTH," ujar ketua LPM Kelurahan Gunung Samarinda Baru, tersebut. Hal serupa juga tampak di kawasan RTH di Perumahan Wika. Ada bangunan permanen yang dibangun di atas RTH. "Kalau pemerintah konsisten misalnya dalam hal mengeluarkan izinnya, maka kejadian seperti itu tidak akan terjadi," ungkapnya. Ia berharap pemerintah lebih tegas dalam hal mengatur RTH serta tidak tebang pilih dalam memberikan izin pengelolaan. Atau bahkan penindakannya. "Mudah-mudahan pemerintah ke depan bisa menjalankan regulasi yang sesuai aturan mainnya. Kalau tidak masyarakat menjadi korban dari aturan yang tarik ulur," katanya. Sebab jika pemanfaatan RTH tidak sesuai fungsinya, maka potensi bencana alam seperti banjir, akan membayangi kepadatan permukiman penduduk yang terus bertumbuh setiap tahun. Jangka panjangnya, akan sulit menemukan solusi untuk mengatasi persoalan yang timbul di kemudian hari. "Jangan tarik ulur dan tebang pilih. Kalau pengembang memang salah, jangan dibiarkan," tegasnya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: