Tolak Beri Data Skala Upah, Bankaltimtara Digugat ke Komisi Informasi

Tolak Beri Data Skala Upah, Bankaltimtara Digugat ke Komisi Informasi

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Bankaltimtara digugat dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Kaltim. Sidang pada Selasa (16/2/2021) merupakan lanjutan pemeriksaan pihak tergugat dengan dua register berbeda.

“Ada dua register antara Bankaltimtara dengan Rismansyah, dan Bankaltimtara dengan Dudin Waluyo," ucap Komisioner KI Kaltim, M Khaidir. Dalam register pertama, Dudin Waluyo dengan Bankaltimtara, M Khaidir bertindak sebagai ketua majelis, dibantu Ramaon D Saragih dan Imran Dusse sebagai anggota. Sementara di register kedua, Rismansyah dengan Bankaltimtara, M Khaidir bertindak sebagai ketua majelis, dibantu Ramaon D Saragih dan Erni wahyuni sebagai anggota. Dalam persidangan, kedua register, Rismansyah dan Dudin Waluyo meminta meminta informasi terkait struktur dan skala upah di Bankaltimtara. Mulai direktur utama sampai dengan jabatan bawah. Namun informasi tersebut tidak diberikan oleh Bankaltimtara. Dijelaskan Khaidir, pada kasus ini, Bankaltimtara menganggap itu informasi pengecualian. "Karena mereka (register) menganggap itu adalah informasi publik, namun Bankaltimtara menganggap itu adalah informasi yang tertutup," jelasnya. Akhirnya, Rismansyah dan Dudin pun membawa sengketa informasi dari Bankaltimtara kepada KI Kaltim. "Maka dari itu untuk memastikan kebenarannya bahwa itu merupakan informasi yang dirahasiakan atau tidak, Komisi Informasi akan melihat struktur dan skala upah dari direksi sampai dengan jajaran bawah di Bankaltimtara," terangnya. "Itu disebut dengan pemeriksaan setempat dan diagendakan pada Jumat (19/2/2021) mendatang," pungkasnya. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: