PPKM Mikro Terkendala Anggaran, Pemkot Balikpapan Bahas Refocusing

PPKM Mikro Terkendala Anggaran, Pemkot Balikpapan Bahas Refocusing

­Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kebijakan pembatasan berbasis mikro belum sepenuhnya efektif. Satgas masih terkendala sarana dan prasarana. Dari 614 wilayah RT yang masuk dalam zona kuning, masih banyak yang belum dilengkapi sarana pendukung seperti rumah isolasi mandiri.

Rumah karantina itu menjadi salah satu syarat bagi satgas di tingkat RT untuk memfasilitasi warganya yang terkonfirmasi positif. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menanggapi persoalan yang muncul dari kebijakan itu. Salah satunya tentang sosialisasi dan penganggaran sarana prasarana pendukung di tingkat RT. Termasuk untuk menyediakan fasilitas rumah isolasi mandiri di tingkat RT. "Ya itu kan swadaya, ada yang harus dilakukan masyarakat, ada yang harus dilakukan pemerintah, nanti kita kombinasi semuanya," ujar Rizal, Senin (15/2). Untuk mengatasi soal penganggaran itu, Rizal menyebut pihaknya sedang membahas kemungkinan refocusing APBD Tahun 2021. "Masih kita bahas. Itu Pak Sekda lagi membahas," ujarnya. Ia menyampaikan kemungkinan refocusing anggaran tidak hanya dipengaruhi dari penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Kaltim dan bankeu dari pemerintah pusat. Yang mengalami penurunan karena pandemi berkepanjangan. Kemungkinan itu juga muncul lantaran masih banyak pengeluaran penanganan pandemi selama penerapan PPKM yang belum tercover. "Ya banyak. Ada pengeluaran covid, kemudian ada perkembangan pendapatan. Semuanya menjadi bagian yang harus kita bahas dengan DPRD," imbuhnya. Selain soal anggaran, pihaknya juga sedang membangun koordinasi. Untuk menyalurkan data warga terkonfirmasi positif yang dihimpun satgas kota. Agar bisa sepenuhnya sampai kepada satgas di tingkat RT. Hal itu untuk memudahkan proses pencarian warga terkonfirmasi positif dan penanganannya. "Kadang komunikasi ini ada yang sampai ada yang tidak, kita benahi semua apa yang menjadi masukan," ungkapnya. Untuk saat ini, penentuan zonasi juga sudah diserahkan kepada masing-masing kelurahan. "Kelurahan yang tahu situasinya, jadi bukan kita yang menentukan zona merah, kuning, oranye. Kalau ada data yang belum sinkron kita coba benahi," katanya. Ia menyebut ada kasus tertentu yang menjadi persoalan satgas dalam hal pendataan. Ia bercerita ada kasus warga di suatu wilayah RT yang terkonfirmasi positif. Namun yang bersangkutan ternyata tidak tinggal sesuai alamatnya. Melainkan sudah berpindah rumah. Saat diperiksa petugas, yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri di lokasi yang berbeda dari dua rumah tadi. "Ini menjadi persoalan kelurahan atau RT yang merasa itu bukan pasien mereka. Karena alamat di KTP-nya A, tinggalnya di B, dirawatnya di C. Kasus seperti itu di lapangan memang terjadi," urainya. (ryn/fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: