Menteri LHK Bantu Percepat Operasionalisasi KEK MBTK

Menteri LHK Bantu Percepat Operasionalisasi KEK MBTK

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar turun tangan membantu mempercepat operasionalisasi KEK MBTK. Dalam pertemuan dengan Gubernur Isran Noor, baru-baru ini, ia meminta pemerintah daerah melibatkan para pengusaha bidang kehutanan.

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Sejak diresmikan Presiden Joko Widodo pada 1 April 2019, kawasan ekonomi khusus di Kabupaten Kutai Timur, tampaknya memang kesulitan menarik investor. Yang menyatakan berminat, katanya banyak. Tapi realisasinya belum terlihat. Saran Menteri Siti Nurbaya supaya pemda menggandeng pengusaha hutan itu disebut sejalan dengan Permenko Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017.  Peraturan itu menyebutkan bahwa salah satu bidang usaha yang menjadi kegiatan utama di KEK MBTK adalah industri pengolahan kayu, di samping industri pengolahan kelapa sawit, industri energi dan logistik. “Demi melancarkan investasi di kawasan ekonomi potensial di sisi ALKI II itu, Menteri Siti Nurbaya menyarankan pelibatan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) untuk berinvestasi di KEK MBTK,” tulis siaran resmi Pemprov Kaltim. Pernyataan Menteri disampaikan usai bertemu Gubernur Kaltim Isran Noor akhir pekan lalu. Pertemuan itu memang membahas langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakselerasi operasionalisasi KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan. Mereka juga membahas pengadaan lahan (aset vital), ketersediaan listrik, air bersih, pelabuhan (ekspor) dan instalasi pengelolaan limbah (IPAL). "Saya menjamin akan memberikan insentif, termasuk untuk pengadaan lahan kepada investor yang serius menanamkan modal ke KEK MBTK," sebut Isran Noor dalam pertemuan tersebut. Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), pemerintah telah memberikan relaksasi kebijakan. Mulai dari insentif PPh untuk karyawan IUPPHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) serta sektor hilir kehutanan. Sampai keringanan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSHD). Meski begitu, Ketua APHI, Indroyono Soesilo dalam siaran resmi Raker APHI akhir tahun lalu menyatakan sektor hulu kehutanan mengalami tantangan berat sebagai dampak pandemi. Misalnya, ekonomi biaya tinggi dalam kegiatan operasional di lapangan (antara lain karena kebijakan Pemerintah Daerah yang tidak sejalan dengan Pemerintah, seperti moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan). Kemudian keterbatasan akses pendanaan. Belum optimalnya rantai pasokan hulu hilir dan diversifikasi usaha. Kepastian areal kerja terkait penataan batas areal kerja. Beratnya cash flow untuk menjalankan kegiatan operasional, “Dinamika sosial dan lingkungan serta pemasaran hasil hutan, baik ekspor maupun pasar domestik,” terangnya. Sementara Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kaltim, Yadi Robyan Noor di masa depan keberadaan KEK MBTK akan sangat potensial. Selain menjadi kawasan ekonomi yang akan mengolah berbagai produk turunan bernilai tambah, seperti industri pengolahan minyak sawit, pengolahan kayu, refinery dan logistik, pelabuhan berskala internasional yang disiapkan juga akan mendorong peningkatan ekspor Kaltim. “Pelabuhan KEK Maloy akan menjadi penyangga utama arus distribusi dari produk industri perusahaan yang bakal masuk ke kawasan tersebut.” KEK MBTK memiliki luas area 509,34 hektare. 400 hektare di antaranya sudah siap digunakan untuk industri. Kawasan industri memiliki fasilitas jaringan listrik PLN, jaringan air bersih, dan internet.

ANDIL KALTIM SELAMATKAN LINGKUNGAN

Bukan hanya membahas rencana percepatan operasional KEK MBTK, pertemuan Isran Noor dan Siti Nurbaya juga membahas upaya penyelamatan lingkungan dan emisi gas rumah kaca (GRK). Siti Nurbaya menjelaskan keberhasilan Indonesia mengurangi emisi GRK melalui mekanisme REDD+. Dan Kaltim menjadi provinsi yang memberi andil besar terhadap keberhasilan Pemerintah Indonesia menyelamatkan hutan dan lingkungan. "Bu Menteri menyebut Indonesia telah mendapat komitmen pendanaan Result Based Payment (RBP) REDD+," kata Isran Noor. Komitmen pendanaan itu bersumber dari Letter of Intent (LoI) RI-Norwegia, kemudian Green Climate Fund (GCF), dan Program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) World Bank untuk provinsi Kalimantan Timur. Bukan hanya itu, Menteri LHK Siti Nurbaya juga menjelaskan bahwa tahun 2021, perlindungan mangrove dunia memasuki agenda baru. Pemerintah Jerman dan Republik Indonesia telah menandatangani perjanjian kerja sama keuangan berbentuk hibah senilai EUR 20 juta untuk Program Perlindungan Hutan Mangrove termasuk pembentukan World Mangrove Center di Indonesia. Perjanjian tertuang dalam dokumen Grand Agreement (GA) dan Separate Agreement (SA) Project Forest Programme (FP) VI "Protection of Mangrove Forest". "Lokasi proyek rencananya terletak di Tanjung Sangkulirang Kutai Timur, Delta Mahakam Kutai Kartanegara dan Berau di Kalimantan Timur," ungkap Isran. Selain di Kaltim, lokasi lain yang dipilih adalah Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading, Sumatera Utara dan Kota Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan di Papua Barat. "Kita patut bersyukur karena Kaltim selalu menjadi opsi penting skema kerja sama negara-negara donor untuk urusan lingkungan dan penurunan emisi GRK," ungkap Isran Noor. (fey/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: