Narkoba ‘Paket Hemat’ Sasar Pemuda, 2 Pengedar Diringkus BNNK Samarinda

Narkoba ‘Paket Hemat’ Sasar Pemuda, 2 Pengedar Diringkus BNNK Samarinda

Narkoba bisa merenggut masa depan. Ungkapan itu tak salah. Apalagi jika yang disasar adalah pemudanya. Lewat tangan-tangan para pengedar narkoba, yang menjual sabu “paket hemat”.

nomorsatukaltim.com - PARA pengedar ini yang berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda. SM (27) dan MY (39) ditangkap petugas, yang kala itu sedang menyamar untuk membeli sabu dari tangan mereka. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan total empat poket narkotika jenis sabu senilai total Rp 2,5 juta. Dua poket dengan berat 1,5 gram bruto dari tangan SM, sementara dua poket dengan berat 1,09 gram bruto dari tangan MY. "Dua hari, Rabu (10/2/2021) serta Kamis (11/2/2021) melakukan undercover buy di wilayah Sambutan dan Samarinda Seberang, kita berhasil mengamankan dua pengedar ini," ucap Kepala BNNK Samarinda AKBP Halomoan Tampubolon, saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021). Ia menambahkan, meski jumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku ini hanya sedikit, namun peran keduanya dalam mengedarkan narkoba tidak dapat disepelekan. Apalagi rata-rata penjualan narkoba paket hemat ini banyak menyasar kalangan pemuda dan remaja di Samarinda. "Meski pengedar kecil, mereka bahaya. Karena ikut merusak generasi penerus bangsa," tegasnya Saat ini, pihak BNNK Samarinda terus melakukan upaya pencegahan di wilayah-wilayah rawan peredaran narkoba. Salah satunya, melakukan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dengan intervensi program untuk pencegahan dan rehabilitasi. "Kita perkuat dengan penggiat, kader Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), serta para relawan di kelurahan-kelurahan,” pungkasnya.

“Apotek” Gunung Bugis

Di Balikpapan, kawasan Gunung Bugis di Balikpapan Barat disebut sebagai “apotek”. Karena maraknya peredaran narkotika jenis sabu di sana. Meski telah dilakukan razia besar-besaran hingga penempatan personel kepolisian, rupanya masih ada saja yang nekat membeli sabu di kawasan ini. Terbaru, seorang pemuda berinisial LO (28), ditangkap di Gunung Bugis usai membeli sabu. Warga Balikpapan Utara ini mengaku menggunakan kristal mematikan itu untuk menenangkan diri dari masalah hidupnya. Ia merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya, lantaran dampak dari pandemi COVID-19. LO mengaku banyak beban pikiran selama pandemi kurun waktu setahun terakhir. Guna menenangkan pikirannya itu, ia pun cukup rutin mengonsumsi sabu. "Saya ini kan enggak kerja lagi karena lockdown. Jadi beli ini buat menenangkan pikiran. Kemarin kerja di PLTU (pembangkit listrik tenaga uap), karena pengurangan jadi semua kontraknya dihabisi. Biar enggak pusing makanya pakai (sabu)," ujarnya kepada awak media di Polsek Balikpapan Barat, beberapa waktu lalu. Ia membeli sabu di kawasan Gunung Bugis, lantaran mengetahui dari temannya. Pemuda ini pun sudah beberapa kali membeli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Paketan yang ia beli seharga Rp 100 ribuan dan dikonsumsinya sendiri. "Saya tahu dari teman kalau di situ (Gunung Bugis) jual sabu. Jadi saya beli terus konsumsi sendiri buat tenangin diri. Sebulan ada tiga kali," jelasnya. Sial baginya, ia harus ditangkap jajaran Opsnal Polsek Balikpapan Barat saat melakukan patroli di kawasan Gunung Bugis pada Jumat lalu (12/2/2021) pukul 14.30 Wita. Saat diperiksa, di sakunya terdapat paket sabu seberat 0,32 gram yang baru saja dibelinya. "Kebetulan saat itu anggota saya patroli dan LO ada di situ, gerak-geriknya mencurigakan. Jadi tim Opsnal saya melakukan pemeriksaan, ternyata di kantongnya ditemukan satu paket sabu-sabu 0,32 gram. Jadi dia diamankan ke kantor," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid. Saat ini, LO pun tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Berbekal dari keterangan ini, Polsek Balikpapan Barat akan berupaya mengejar pelaku penjual barang haram di kawasan Gunung Bugis tersebut. "Kita dalami dulu keterangan tersangka ini, sambil mencari di mana lokasi belinya. Kita akan razia lagi kawasan Gunung Bugis," tambah Kapolsek Balikpapan Barat. Akibat perbuatannya, LO pun dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sampai 4 tahun penjara. (bdp/bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: