Tindaklanjut Sidak, Dewan Panggil Pengembang soal Pengupasan Lahan RTH

Tindaklanjut Sidak, Dewan Panggil Pengembang soal Pengupasan Lahan RTH

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Berawal dari inspeksi mendadak (sidak). Komisi III DPRD Balikpapan berencana melakukan mediasi soal pengupasan lahan. Yang terjadi di beberapa titik di tengah Kota Minyak.

Rencananya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak yang bertanggungjawab segera dilakukan dalam waktu dekat. "Nanti kita mau rapat. Hari Kamis atau hari Jumat kita agendakan," ujar Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri, baru-baru ini. Sebelumnya, komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sidak pengupasan lahan di RT 48, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah. Padahal menurut Alwi, sudah jelas daerah tersebut masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga tidak pantas jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan pembangunan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah. Untuk saat ini, ia mengaku kesulitan untuk mengagendakan pertemuan dengan pihak yang melakukan pengupasan lahan di belakang vihara di Jalan MT Haryono itu. "Mestinya kita panggil lah orangnya. Hanya saja kita sudah tanya-tanya memang orangnya agak sedikit bandel. Makanya kita juga agak susah mengambil keputusan," terangnya. Untuk saat ini, Alwi menyebut sudah mengimbau Satpol PP dan Dishub untuk memantau lokasi pengupasan lahan. "Jangan sampai ada kegiatan. Kalau bisa kita panggil (hadir di DPRD), mestinya bisa lebih mudah komunikasinya," katanya. Tidak hanya soal pengupasan lahan di kawasan MT Haryono, Alwi menyebut akan melakukan pertemuan serupa dengan pengembang Grand City. Hal itu terkait laporan masyarakat soal penggunaan lahan RTH di lingkungan mereka. Ada rumah toko atau ruko yang kini berdiri di atas lahan RTH tersebut. Padahal semestinya RTH itu hanya boleh dibangun bendungan pengendali (bendali). Masyarakat melaporkan hal tersebut ke wakil rakyat lantaran merasakan ketidakadilan dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di mana bangunan ruko itu sudah berdiri, sementara warga yang sejak lama mengurus IMB belum kunjung mendapat izin. Alwi memastikan akan segera memanggil pihak Grand City untuk menjelaskan duduk perkara berdirinya ruko tersebut. "Itu juga pasti kita akan panggil. Kita mau rapat internal dulu, kita coba agendakan," katanya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: