PPKM Mikro di Balikpapan, Aktivitas Pasar Dilonggarkan

PPKM Mikro di Balikpapan, Aktivitas Pasar Dilonggarkan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemkot Balikpapan mengeluarkan kebijakan baru. Yakni terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan kota.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 300/392/Pem. Tentang PPKM berbasis mikro dan kota untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi COVID-19 di Balikpapan. Kepala Satpol PP Zulkifli menyebut dengan pemberlakuan PPKM itu maka tidak ada lagi penutupan-penutupan tempat umum seperti pasar, namun hanya dibatasi. "Ketentuan pasar maksimal 50 persen dari kapasitas. Menerapkan protokol kesehatan dan jam operasi dimulai pukul 00.00 Wita sampai 18.00 Wita," ujarnya, Jumat (12/2/2021). Menurutnya, dengan pemberlakuan PPKM itu, maka ketentuan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1/2021 tentang pembatasan di akhir pekan tidak berlaku. Khususnya untuk penutupan aktivitas di pasar tradisional. Sebelumnya, kebijakan pembatasan itu sempat ditentang para pedagang. Di Balikpapan, para pedagang dari 12 pasar tradisional ramai-ramai menyampaikan aspirasinya di depan sekretariat DPRD Balikpapan, Kamis (11/2/2021) lalu. Lantaran kebijakan penutupan pasar dan pembatasan kegiatan dianggap terlalu memberatkan. Selain itu, Zulkifli juga menyebut PPKM berbasis mikro dan kota merumuskan kebijakan baru. Yakni menutup sebagian fasilitas umum tempat berkumpulnya masyarakat. "Secara khusus ditutup menyangkut taman yang berpagar. Seperti Taman Tiga Generasi, Taman Bekapai, Taman Lalu Lintas Sepinggan dan Halaman BSCC Dome," ungkapnya. Namun, ada pengecualian untuk para pedagang kaki lima (PKL). Mereka diperbolehkan menggelar dagangannya di sekitar taman-taman tersebut. Sementara untuk Lapangan Merdeka, akan tetap ditutup pada Sabtu dan Minggu. Sementara untuk hari lainnya dari Senin-Jumat akan dibuka secara bertahap dan masih bisa diakses warga. "Kalau logistik, pengiriman barang diperbolehkan. Tidak ada batasan itu," ujarnya. Selain itu satgas juga melonggarkan kegiatan di rumah ibadah asal kapasitas dibatasi 50 persen. Serta kegiatan usaha lainnya seperti restoran, rumah makan, kafe, angkringan, pertokoan dan tempat-tempat fasilitas olahraga dan pusat kebugaran. Semua itu masih sesuai seperti kebijakan dalam PPKM jilid kedua. "Moda transportasi darat dan air dalam kota juga dibatasi 50 persen kapasitasnya. Kecuali ojek online dan pangkalan," imbuhnya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: