Cabuli Anak 2,5 Tahun, Sang Ayah Terancam 20 Tahun Bui

Cabuli Anak 2,5 Tahun, Sang Ayah Terancam 20 Tahun Bui

PPU, nomorsatukaltim.com - Kasus pencabulan terhadap anak 2,5 tahun yang terjadi Januari lalu di Penajam Paser Utara (PPU) berlanjut. Sang ayah diputuskan menjadi tersangka oleh Polres PPU.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3AP2KB) PPU, Nurkaidah menjelaskan proses pendampingan terus dilakukan. Sejak laporan diterima pada Jumat (22/1/2021) lalu. Mulai pendampingan soal psikologi hingga soal proses hukum. Untuk soal kasus hukumnya, Nurkaidah menjelaskan yang telah melaporkan ke kepolisian adalah istrinya sendiri. Karena tidak terima dengan kelakuan suaminya. Pihaknya selalu hadir dalam setiap proses hukum yang dihadapi korban. Mulai dari reka kejadian sampai berita acara pemeriksaan (BAP) keluar. Sepanjang itu pula, penanganan pasca kejadian dilakukan. Pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan dalam upaya trauma healing. "Untuk saat ini, kondisi korban sudah jauh lebih baik. Baik itu kondisi fisik maupun kejiwaannya, ketimbang awal," ucap dia, Jumat, (12/2/2021). Adapun untuk selanjutnya, ia akan membawa korban untuk ke psikolog. Sangat perlu. Tapi karena di PPU belum ada, korban akan dibawa ke Balikpapan. "Kemarin sudah dipertemukan dengan psikolog dari Samarinda oleh Pemprov Kaltim. Namun karena pandemi, prosesnya melalui virtual. Jadi tidak maksimal," jelas dia. Sementara itu juga, dia berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar. Karena diketahui, korban merupakan warga di sana. "Tapi karena kejadian di Babulu Darat, penanganan awalnya ada di kami. Nanti tinggal komunikasi saja untuk proses hukumnya yang berjalan di Polres PPU," urai Nurkaidah. Sementara itu, si ayah (32) telah ditetapkan Polres PPU sebagai tersangka sejak Sabtu (6/2/2021). Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan mengungkapkan pelaku berinisial SR itu diduga mengidap pedofilia. "Sebab tega mencabuli anak sendiri, dengan memasukan jari tangannya ke alat vital korban, memanfaatkan kelengahan istrinya," ucapnya. Dibeberkannya, berdasarkan keterangan ibu korban. Kejadian itu bermula pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 21.00 Wita. Korban kala itu bersama ibunya dan tersangka, sedang tidur. Saat itulah kelakuan suaminya mulai tercium. Tak sengaja si ibu melihat suaminya memasukkan tangannya ke celana korban. Hendak memergoki, tersangka lalu kaget dan tergesa-gesa menarik tangannya. Kejadian itu dibuktikan dengan adanya bercak darah di popok korban. Kejadian itu juga menjawab kecurigaan di beberapa hari sebelumnya. Minggu (17/1/2021), anaknya sempat menangis tanpa sebab yang dia tahu. Sembari mengeluh kesakitan di bagian vitalnya. Saat diperiksa, memang ada lebam kemerahan di vitalnya. “Karena tidak terima dan keberatan atas perilaku suaminya itu, ibu korban melapor ke polisi. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami pun langsung meringkus tersangka,” ujar Dian. Terhadap kasus ini, tersangka diancam Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: