Dhandy Laksono Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

Dhandy Laksono Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

Dhandy Laksono (foto:ist)

DiswayKaltim.com - Pendiri rumah produksi Watchdoc, Dhandy Laksono, ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam pukul 23.00 WIB. Dhandy dijemput di rumahnya oleh polisi yang membawa surat perintah penangkapan.

Beberapa jam kemudian, Jumat (27/9/2019) pukul 03.30 WIB. Dhandy dilepaskan dengan status tersangka. Seperti disadur dari CNN Indonesia melalui keterangan istri Dhandy. Sutradara dokumenter Sexy Killer itu dianggap menyebarkan ujaran kebencian.

Eks jurnalis yang aktif di Twitter itu disangkakan melakukan ujaran kebencian. Dan melanggar UU ITE. Dhandy memang dikenal kritis terhadap pemerintah. Beberapa cuitannya terakhir tentang Papua disebut menjadi alasan penangkapan dirinya.

Dhandy terakhir men-tweet soal Papua pada 26 Desember 2019, pukul 22.41 WIB. Postingan ini bisa dilihat di akun Twitternya.

"Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, dilansir dari Antara.

Erasmus menjelaskan petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Erasmus menjelaskan kronologis penangkapan rekannya itu, saat Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.

Sekitar pukul 22.45 WIB, diungkapkan Erasmus, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah.

"Lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Erasmus. Erasmus mengungkapkan tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.

Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggota empat orang membawa Dandhy menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.

"Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," tutur Erasmus.

Dari penelusuran DiswayKaltim.com di akun Twitter-nya. Dhandy juga kerap me-retweet unggahan Veronica Koman. Aktivis HAM Papua yang kini  ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Veronica diketahui aktif mengunggah kabar tentang kekerasan di Papua. (*/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: